Pengertian Hukum Udara

SUDUT HUKUM | Belum ada kesepakatan yang baku secara internasional mengenai pengertian hukum udara (air law). Mereka menggunakan istilah hukum udara (air law), atau hukum penerbangan (aviation law) atau hukum navigasi udara (air navigation law) atau hukum transportasi udara (air transportation law) atau hukum penerbangan (aerial law), atau hukum aeronautika penerbangan (aeronautical law), atau udara-aeoronautika penerbangan (air-aeronautical law), saling bergantian tanpa membedakan satu dengan yang lain. Istilah-istilah tersebut pengertiannya lebih sempit dibandingakan dengan pengertian air law.

Pengertian air law lebih luas sebab meliputi berbagai aspek hukum konstitusi, administrasi, perdata, dagang, komersial, pidana, publik, pengangkutan, manajemen, dan lain-lain. Pakar-pakar hukum memberikan definisi, Hukum Udara adalah serangkaian ketentuan nasional dan internasional mengenai pesawat, navigasi udara, pengangkutan udara komersial dan semua hubungan hukum, publik ataupun perdata, yang timbul dari navigasi udara domestic dan internasional.