Pengertian Organisasi Internasional

Sampai saat ini tidak ada pengertian yang baku tentang organisasi internasional. Bowett D.W. mengatakan:

… dan tidak ada definisi organisasi internasional yang diterima secara umum. Pada umumnya, bagaimanapun juga organisasi ini adalah organisasi permanen (misalnya, di bidang postel atau administrasi kereta api), yang didirikan atas dasar perjanjian internasional, yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral dan dengan tujuan tertentu”.

Sedangkan menurut Boer Mauna, organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri. Walaupun tidak mempunyai pengertian yang pasti, organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Mempunyai organ permanen.
  • Obyeknya merupakan kepentingan semua orang / negara, bukan untuk mencari keuntungan.
  • Keanggotaannya terbuka untuk setiap individu atau kelompok dari setiap negara.

Organisasi internasional juga dapat diklasifikasikan yang dimaksudkan untuk mengetahui fungsi, tujuan serta ruang lingkup aktivitas lembaga tersebut. Berdasarkan fungsi, organisasi internasional dapat dibagi menjadi fungsi politis, fungsi administratif, fungsi yudisial, fungsi ekonomis, fungsi sosial dan fungsi legislatif. Sedangkan berdasarkan ruang lingkup; organisasi global atau universal dan organisasi regional.

Menurut Bowett D.W., organisasi internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan kompetensinya menjadi 2 yaitu, organisasi internasional yang mempunyai kompetensi universal dan organisasi internasional yang kompetensinya terbatas. Sedangkan menurut Schwarzenberger, organisasi internasional mempunyai lima fungsi.

5 fungsi organisasi menurut Schwarzenberger, yaitu:
  • Lamanya yang diharapkan, ad-hoc, professional dan lembaga yang permanen.
  • Sifat kekuasaannya : judicial, conciliatory, governmental, administrative, co-odative dan lembaga legislative. Jika lemabag memberikan bantuan secara menyeluruh atau sebagian dari kekuasaannya, maka alembaga tersebut adalah komprehensif, sebaliknya apabila tidak, disebut nonkomprehensif.
  • Sifat homogen atau heterogen sasarannya, yakni lembaga memiliki satu atau beberapa maksud dan tujuan sejalan dengan sifat sesungguhya, juga tujuannya adalah politis dan fungsional yang disebutkan dalam ekonomi, social serta kemnusiaan dan kelembagaan.
  • Bidang yurisdiksinya:

  1. Personal scope (ratione personae) menyangkut universal, universalist dan sectional. Terhadap lembaga yang bertujuan hidup bersama-sama, tetapi tidak cukup mencapai obyeknya, keadaan Negara ini diistilahkan dengan universalist. Sedangkan apabila Negara-negara anggota termaksud diuji kebenaran lembaga-lembaga terbatas tersebut saling berlawanan jajarannya, maka mereka sectional group.
  2. Geographical scope ( ratione loci ) berupa : global, regional dan local c. Substantive scope ( ratione materiae ), berbentuk general dan limited.
  3. Temporal scope ( rationae temporis ), dimana yurisdiksi lembaga pengadilan internasional fungsinya terbatas pada perselisihan yang timbul setelah diadakan perjanjian tertentu.

  • Tingkat integrasi ; yang meliputi lembaga internasional dan lembaga supranasional.

UNCLOS 1982 merumuskan Organisasi Internasional sebagai suatu organisasi antar pemerintah yang dibentuk oleh negara-negara yang kepadanya telah dialihkan oleh negara-negara anggotanya kompetensi mengenai hal-hal yang di atur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk membuat perjanjian yang berkenaan dengan hal-hal tersebut.

Organisasi internasional yang bergerak dalam pengelolaan perikanan di laut lepas disebut Regional Fisheries Management Organization (RFMOs). RFMOs merupakan organisasi internasional yang bersifat sub regional, regional dan internasional yang melakukan pengelolaan perikanan di laut lepas. Organisasi ini merupakan interpretasi dari ketentuan Pasal 118 UNCLOS 1982.

RFMOs merupakan organisasi internasional yang mempunyai tujuan untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan pemanfaatan optimal jenis ikan yang demikian di seluruh kawasan. Anggota dari organisasi ini adalah negara pantai dan negara penangkap ikan jarak jauh yang warga negaranya memanfaatkan jenis ikan yang bermigrasi jauh (highly migratory species) di kawasan tersebut.