Pengertian Puasa

SUDUT HUKUM | Puasa dalam bahasa arab adalah shaum dan bentuk plural-nya adalah shiyam . Secara bahasa, shaum sering diartikan sebagai:

Menahan diri dan meninggalkan dari melakukan sesuatu.

Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman menceritakan tentang Maryam yang menahan diri dari berbicara, dengan istilah shaum.

Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah untuk menahan diri dari berbicara. (QS. Maryam 26)

pengertian puasa

Secara Istilah

Sedangkan menurut istilah syariah, shaum itu adalah:

Menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara tertentu.

Ada juga definisi lain yang lebih lengkap, yaitu:

Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah sejak sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam definisi ini puasa bukan hanya sekedar seseorang tidak makan atau minum, tetapi ada unsur waktu yang jelas, yaitu siang hari sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Juga ada unsur niat, yaitu menyengaja untuk melakukan sesuatu dengan motivasi ibadah.

Dan yang lebih penting lagi, dalam definisi ini terkandung juga siapa yang sah untuk melakukannya, yaitu ahlinya. Pengertian ahli adalah orang yang memenuhi syarat wajib dan syarat sah untuk berpuasa.

Maka seorang vegetarian yang bertekad tidak mau makan bahan makanan yang bersumber dari hewani, secara syariah tidak bisa disebut berpuasa.

Demikian juga orang yang bertapa dan tidak makan apa-apa kecuali hanya meminum air putih saja, secara istilah syariah tidak disebut puasa.

Termasuk orang yang berpuasa terus menerus tanpa berbuka selama berhari-hari, sesuai dengan definisi ini jelas bukan termasuk orang yang berpuasa.

Puasa adalah ibadah yang unik dan lain dari umumnya ibadah. Kalau umumnya ibadah pada hakikatnya kita mengerjakan atau melakukan sesuatu, sedangkan dalam ibadah puasa ini, intinya justru kita tidak melakukan sesuatu.