Pengertian Sengketa Internasional

SUDUT HUKUM | Sengketa adalah suatu pertentangan atas kepentingan, tujuan dan/ atau pemahaman antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sengketa akan menjadi masalah hukum apabila pertentangan tersebut menimbulkan perebutan hak, pembelaan atau perlawanan terhadap hak yang dilanggar, dan atau tuntutan terhadap kewajiban atau tanggung jawab.

Sengketa dalam konflik internasional terbagi menjadi 2 macam, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable dispute). Namun sengketa yang terjadi antara Kamboja dan Thailand merupakan sengketa internasional mengenai perbatasan yang melibatkan kedua batas wilayah negara yang sama-sama mengklaim kepemilikan dari wilayah tersebut. Kedua negara sama- sama memiliki kedaulatan penuh terhadap batas teritorialnya, namun yang terjadi adalah saling klaim antara kedua negara.

Demi mempertahankan kedaulatan (sovereignty) dan hak-hak berdaulat (sovereignty rights) antar negara serta menyelesaikan semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan international, negara perlu menetapkan perbatasan wilayah baik dimensi perbatasan darat maupun perbatasan laut dan udara. Penetapan perbatasan wilayah (Border Zone) tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum international agar dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang mendiami wilayah perbatasan dimaksud.