Pengertian Tindak Pidana Penipuan

SUDUT HUKUM | Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukum pidana.

Pengertian penipuan di atas memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya manjatuhkan seseorang dari jabatannya.

Tindak-Pidana-Penipuan


Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam beberapa pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus. Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan orang.

Kejahatan penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP, dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 349. Title asli bab ini adalah bedrog yang telah banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan, atau ada juga yang menerjemahkan sebagai perbuatan orang. Perkataan penipuan itu sendiri mempunyai dua pengertian, yakni:
  • Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXV KUHP.
  • Penipuan dalam arti sempit, ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP (bentuk pokoknya) dan Pasal 379 KUHP (bentuk khusunya).

Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut;

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan aksi dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pengertian penipuan sesuai pendapat tesebut di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar. Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataanya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataan, karena tujuannya hanya untuk menyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan meggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan tidak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataanya.

Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tesebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.