Proses Pemeriksaan Permohonan Pailit dan Upaya Hukum dalam Kepailitan

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Kepailitan dan PKPU telah mengatur secara jelas bingkai waktu (time frame) atas proses penyelesaian kepailitan. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tersebut, pengadilan niaga yang berwenang memeriksa permohonan pernyataan pailit harus memutuskan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit tersebut didaftarkan, dan apabila terhadap putusan pengadilan niaga tersebut diajukan permohonan kasasi, Mahkamah Agung berkewajiban untuk memutus permohonan kasasi tersebut dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU meniadakan upaya hukum banding atas putusan pernyataan pailit. Upaya hukum atas putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan niaga) hanyalah melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Peniadaan upaya hukum banding atas putusan pernyataan pailit dimaksudkan agar proses permohonan kepailitan dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat dan tidak berbelit-belit, karena dalam proses kasasi, Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

Selain upaya hukum kasasi, upaya hukum peninjauan kembali juga dimungkinkan dalam kepailitan sepanjang persyaratan sebagaimana diatur dalam BAB IV tentang Permohonan Peninjauan Kembali dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dapat dipenuhi.

Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum dibuktikan; atau
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata”.

Permohonan peninjauan kembali harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung memeriksa dan memberika putusan atas permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima Panitera Mahkamah Agung.