Sumber Hukum Jaminan

SUDUT HUKUM | Berdasarkan pengertiannya sumber hukum dibagi menjadi tiga yatu sebagai berikut:

  • Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret, yakni berupa keputusan dari yang berwenang untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan.
  • Sumber hukum yang diartikan sebagai tempat ditemukannya atauran dan ketentuan hukum, berwujud peraturan atau ketetapan, baik tertulis atau tidak tertulis.
  • Sumber hukum dalam artian hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh penguasa yang berwenang untuk mennetukan isi hukum positif yang akan dibentuk.

Pengertian dasar hukum atau sumber hukum pada skripsi ini adalah tempat ditemukannya aturan dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis yang mengatur mengenai hukum jaminan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan jaminan. Aturan dan ketentuan hukum dan perundang-undangan jaminan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan jaminan yang sedang berlaku saat ini.

Ketentuan yang secara khusus atau yang berkaitan dengan jaminan, dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan terjemahan dari Burgelijk Wetbookyang berasal dari Belanda, berdasarkan asas konkordansiberlaku di Indonesia mulai tahun 1848. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUH Perdata ini memuat hukum perdata meteriil terkecuali hukum dagang. Ketentuan jaminan dapat dijumpai dalam Buku II KUH Perdata yang mengatur mengenai hukum kebendaan.

Ketentuan mengenai piutang-piutang yang diistimewakan, lembaga dan hak jaminan dalam KUH Perdata diatur pada Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1232. Pengaturan tentang piutang-piutang tersebut dimulai dari Bab XIX tentang Piutang Dengan Hak Mendahulukan yang diatur mulai dari Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1149, kemudian pada Bab XX dibahas tentang Gadai yang diatur mulai pada Pasal 1150 sampai dengan 1161, pada Bab XXI membahas tentang Hipotek yang diatur mulai Pasal 1162 sampai dengan 1232.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang)

Pada dasarnya KUH Dagang mengatur mengenai hukum perdata khusus yang terdiri dari dua buku yaitu, Buku I mengatur tentang Dagang Pada Umumnya dan Buku II mengatur tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban yang Timbul dari Pelayaran. Dalam KUH Dagang, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan hukum jaminan adalah ketentuan mengenai pembebanan hipotek atas kapal laut yang dimuat dalam Buku II, mulai dari Pasal 309 sampai dengan 319.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini yang berhubungan dengan hukum jaminan yaitu terdapat pada Pasal 51 yang menyatakan bahwa lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan pada hak tanah adalah Hak Tanggungan, sebagai pengganti lembaga hipotek dan credietverband, yang akan diatur dalam suatu undang-undang tersendiri.

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan mengatur berbagai hal baru berkenaan dengan lembaga Hak Tanggungan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai credietverband seluruhnya tidak berlaku lagi dan ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang menyangkut pembebanan hipotek hak atas tanah beserta dengan benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi, sedangkan ketentuan tentang pembebanan hipotek atas benda-benda lainnya yang bukan hak atas tanah dengan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, masih tetap berlaku, hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Hak Tanggungan.

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa selama peraturan perundang-undangan mengenai fidusia yang ada belum dicabut, diganti atau diperbarui maka semua peraturan perundang-undangan tentang fidusia selama berdasarkan undang-undang fidusia dan tidak bertentangan dengan undang-undang fidusia dinyatakan tetap berlaku dengan mengadakan penyesuaian seperlunya.

  • Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Undang-Undang ini mengalami perubahan pada tahun 2011 menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Perubahan yang terjadi tidaklah pada keseluruhan pasal-pasalnya melainkan pada beberapa pasal saja, sehingga ketentuan pasal-pasal yang lainnya masih tetap berlaku.