Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat sah perjanjian adalah syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian atau kontrak itu sah dan mengikat secara hukum, yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, yang terdiri dari:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu hal tertentu;
  • Suatu sebab yang di perkenankan.

Syarat-syarat dimuka dibagi menjadi dua, yaitu:

Syarat subjektif

Adalah syarat yang ditujukan kepada subyek perjanjian atau para pihak dalam perjanjian. Apabila tidak terpenuhinya syarat ini dalam suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, artinya apabila para pihak tidak meminta pada hakim untuk melakukan pembatalan maka perjanjian tersebut akan berjalan terus,hal yang termasuk dalam syarat subyektif adalah:
  • Syarat kesepakatan

Yang dimaksud dengan kata sepakat adalah saat tercapainya atau terbentuknya suatu perjanjian yakni ketika tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, artinya dengan kata sepakat lahirlah suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Dalam perjanjian, terkadang kesepakatan telah terjadi, namun terdapat kemungkinan kesepakatan tersebut mengalami kecacatan atau yang biasa disebut cacat kehendak atau cacat kesepakatan, sehingga memungkinkan perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh perjanjian tersebut. Cacat kehendak atau cacat kesepakatan dapat terjadi karena kekhilafan atau kesesatan, paksaan, penipuan,dan penyalahgunaan keadaan.
  • Syarat kecakapan

Kecakapan merupakan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Jika seorang sebagai subjek hukum dianggap cakap berarti ia memilki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam perbuatan hukum. Orangorang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Seorang oleh hukum dianggap tidak cakap melakukan perjanjian, jika orang tersebut belum berumur 21 Tahun, kecuali jika ia telah kawin sebelum cukup 21 tahun.

Sebaliknya setiap orang yang berumur 21 tahun ke atas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena suatu hal dia ditaruh di bawah pengampuan, seperti gelap mata, dungu, sakit ingatan, atau pemboros. Pasal 1330 KUHPerdata mengatur tentang siapa saja yang dianggap tidak cakap yaitu:
  1. Orang yang belum dewasa;
  2. Mereka yang berada dibawah pengampuan;
  3. Perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang telah melarang membuat persetujuan tertentu.

Dari sudut dan rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian dan akan terikat dengan perjanjian itu, mempunyai cukup kemampuan untuk menginsafi benar-benar akan akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, karena seorang yang membuat perjanjian berarti mempertaruhkan kekayaannya, maka orang tersebut haruslah seorang yang sungguh-sungguh berhak bebas berbuat dengan harta kekayaannya.

Syarat objektif

Adalah syarat yang ditujukan kepada obyek perjanjian. Bila tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah ada perjanjian, yang termasuk dalam syarat ini adalah:
  • Syarat hal tertentu

Syarat ini mensyaratkan adanya suatu hal tertentu dalam sebuah perjanjian, yaitu harus ada obyeknya, baik itu berupa banda yang sudah konkrit ataupun belum.
  • Syarat sebab yang halal

Maksudnya adalah isi dari perjanjian itu sendiri sesuai dengan perundangundangan, kesusilaan ataukah bertentangan, Jika sesuai maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu disebut mempunyai causa yang halal.