Pengertian Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Pengertian tindak pidana sering kita mendengar istilahnya “Het Strafbaar Feit”. Istilah tersebut memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh beberapa pakar yaitu:

  • Peristiwa Pidana;
  • Perbuatan Pidana;
  • Tindak Pidana.

lawfirm-com


Penggunaan istilah tersebut pada hakikatnya tidak menjadi masalah sepanjang penggunaannya disesuaikan dengan konteks dan dipahami maknanya. Istilah mengenai Strafbar Feit juga menimbulkan perdebatan di konseptual di dalamnya yaitu munculnya perbedaan dari istilah yang dimaksud seperti:

SIMONS

Simons merumuskan bahwa Strafbar Feit adalah suatu handeling (tindakan atau perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang.

VOS

VOS merumuskan Strafbar Feit adalah suatu kelakuan (gedraging) manusia yang dilarang dan oleh undang-undang diancam dengan pidana.


POMPE

Pompe merumuskan Strafbar Feit adalah suatu pelanggaran kaidah (penggangguan ketertiban hukum), terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum, dan masih banyak lagi perumusan perumusan lainnya.

Istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Perbuatan yang dapat atau boleh dihukum;
  • Peristiwa pidana;
  • Perbuatan pidana;
  • Tindak Pidana.

Pengertian istilah di atas para sarjanapun memberikan pengertian tersendiri terhadap istilah tersebut, diantaranya:

  1. Moeljatno menyatakan strafbaar feit diistilahkan dengan perbuatan pidana, yang dimana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang dimana larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. E Utrech menyatakan strafbaar feit sebagai peristiwa pidana karena yang ditinjau adalah feit (peristiwa) dari sudut hukum pidana penggunaan istilah peristiwa pidana sering dijumpai dalam KUHP.
  3. Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah strafbaar feit sebagai tindak pidana, yang dimana suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.