Tujuan dan Manfaat Sistem Resi Gudang

SUDUT HUKUM | Dalam penjelasan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin, dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sektor-sektor terkait yang mendukung Sistem Resi Gudang, serta Pasar Lelang Komoditas. Pada bagian menimbang Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang menyatakan bahwa tujuan pemberlakuan Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang adalah sebagai berikut:
  • Sebagai salah satu instrument pembiayaan untuk mendukung kelancaran produksi dan distribusi barang.
  • Sebagai pendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang serta Resi Gudang dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan.
  • Sebagai landasan hukum yang kuat sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam sistem Resi Gudang.

Dalam upaya peningkatan kapasitas pada sektor pertanian dalam hal mendukung perekonomian nasional, Sistem Resi Gudang dapat memberikan kontribusi yang cukup besar karena penerapan Sistem Resi Gudang memiliki prospek yang cukup baik dalam rangka peningkatan pendapatan usaha tani melalui tunda jual dimana saat panen raya petani menyimpan hasil pertanian di gudang, kemudian penjualan dilakukan pada saat harga komoditas pertanian telah tinggi, hal ini dapat meminimalisir penimbunan barang oleh pedagang pengumpul.

Menurut Sadaristuwati, resi gudang memiliki posisi yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor pertanian, karena resi gudang merupakan salah satu bentuk sistem tunda jual yang menjadi alternatif dalam meningkatkan nilai tukar petani. Selain itu di era modern ini, dimana perdagangan yang bebas sudah dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia maka resi gudang sangat diperlukan untuk membentuk petani menjadi seorang entrepreneur dan mandiri. Sistem Resi Gudang dapat mengatasi penurunan harga pada perdagangan komoditas pertanian sehingga petani bisa mendapatkan peningkatan harga jual komoditas. Selain bagi kalangan petani keberadaan Sistem

Resi Gudang juga bermanfaat bagi dunia perbankan, pelaku usaha dan pemerintah, dimana beberapa manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Ikut menjaga kestabilan serta dapat mengendalikan harga komoditi.
  2. Memberikan jaminan modal produksi karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan.
  3. Adanya jaminan ketersediaan barang dan bahan baku industri khususnya pada agroindustri.
  4. Ikut menjaga stok nasional dalam rangka menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan nasional.
  5. Mampu melakukan efisiensi baik logistik maupun distribusi.
  6. Memberikan kontribusi fiskal kepada pemerintah.
  7. Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha yang terkait dengan Sistem Resi Gudang lainnya.

Berdasarkan uraian dari manfaat Sistem Resi Gudang di atas, dapat dikatakan bahwa Sistem Resi Gudang sangat membantu mewujudkan salah satu cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 yang selanjutnya disebut dengan UUD NRI 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Dengan adanya Sistem Resi Gudang Indonesia tidak perlu lagi mengimpor beras dari negara-negara lain, cukup dengan mengandalkan beras dari dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah dengan kualitas beras di negara lain. Selain mampu mengurangi impor beras, Sistem Resi Gudang juga mampu membantu negara meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan perekonomian tergolong menengah kebawah karena dapat membantu para petani menjaga kestabilan harga dari hasil pertaniannya.