Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan

SUDUT HUKUM | Unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut:
  • Ada seseorang yang dibujuk atau digerakan untuk meyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang.barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang sendiri.
  • Penipuan itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang tersebut.
  • Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan:

  1. Penyerahan barang itu harus dari tindakan tipu daya
  2. Si penipu harus memperdayakan sikorban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.