Wasiat dan Wasiat Wajibah

SUDUT HUKUM | Terdapat beberapa hukum yang berbeda bagi para individu yang akan berwasiat, sesuai dengan objek wasiat tersebut:
  • Hukum wasiat adalah wajib apabila berkaitan dengan penunaian hak-hak Allah SWT. seperti zakat, fidiah dan kafarat; demikian juga halnya apabila berkaitan dengan penunaian hak-hak pribadi seseorang yang hanya bisa diketahui melalui wasiat, seperti mengembalikan harta pinjaman dan utang;
  • Sunnah, apabila ditujukan kepada karib kerabat yang tidak mendapat bagian warisan, atau kepada orang-orang yang membutuhkan;
  • Mubah (boleh), apabila ditujukan kepada orang kaya tujuan persahabatan atau balas jasa; haram dan tidak sah, apabila ditujukan pada sesuatu yang bersifat maksiat, seperti mewasiatkan khamar atau menuman keras; dan makruh apabila harta orang yang berwasiat itu sedikit, sedangkan ahli warisnya banyak.
  • Haram, apabila bertujuan untuk sesuatu yang diharamkan dan perbuatan maksiat;
  • Makruh, seperti melakukan perbuatan yang dibenci oleh agama, misalnya membangun masjid di atas kuburan.

Ulama fikih mensyaratkan bahwa lembaga atau pribadi penerima wasiat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Penerima wasiat adalah orang yang ditunjuk secara khusus bahwa ia berhak menerima wasiat;
  2. Penerima wasiat mesti jelas identitasnya, sehingga wasiat dapat diberikan kepadanya;
  3. Penerima wasiat tidak berada di daerah musuh;
  4. Penerima wasiat bukan orang yang membunuh pemberi wasiat;
  5. Penerima wasiat bukan kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam), akan tetapi diperbolehkan wasiat kepada kafir zimmi selama dia bersifat adil;
  6. Wasiat tidak dimaksudkan untuk merugikan umat Islam atau suatu maksiat;
  7. Penerima wasiat bukan ahli waris.

Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada para ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’. Wasiat di dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah testament. Pasal 875 KUHPerdata memberi definisi terhadap surat wasiat atau testament yaitu suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia wafat, dan juga olehnya dapat dicabut lagi sebelum ia wafat. Surat wasiat adalah suatu akta, suatu keterangan yang dibuat sebagai pembuktian
dengan campur tangannya seorang pejabat resmi.