Yurisdiksi Mahkamah

SUDUT HUKUM | Masalah yurisdiksi atau kewenangan suatu pengadilan dalam hukum internasional merupakan masalah utama dan sangat mendasar. Kompetensi suatu mahkamah atau pengadilan internasional pada prinsipnya di dasarkan pada kesepakatan dari negara-negara yang mendirikanya. Berdirinya suatu Mahkamah atau pengadilan internasional didasarkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian internasional ini.

Pengadilan-pengadilan yang ada sekarang, seperti Mahkamah Internasional The Inter-American Court of Human Rights, the Court of European Communities, semua didirikan oleh perjanjian internasional. Mahkamah Internasional didirikan berdasarkan piagam PBB, the Inter-American Court of Human Rights didirikan oleh the Inter-American Convention on Human Rights, dan the Court of European Communities oleh Treaty of Rome.

Yurisdiksi Mahkamah Internasional mencakup 2 hal:
  • Yurisdiksi atas pokok sengketa yang diserahkanya (Contentious Jurisdiction) ;

Yurisdiksi Mahkamah ini merupakan kewenangan untuk mengadili sengketa antara kedua negara atau lebih ( jurisdiction rationae personae ). Pasal 34 dengan tegas menyatakan bahwa negara sajalah yang bisa menyerahkan sengketanya ke Mahkamah. Dengan kata lain, subjek- subjek hukum Internasional lainnya tidak bisa meminta Mahkamah untuk menyelesaikan sengketanya.
  • Non-contentious Jurisdiction atau yurisdiksi untuk memberikan nasihat hukum (advisory jurisdiction)

Merupakan dasar hukum yurisdiksi Mahkamah untuk memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada organ utama atau organ PBB lainnya. Nasihat hukum yang diberikan terbatas sifatnya, yaitu hanya yang terkait dengan ruang lingkup kegiatan atau aktivitas dari 5 (lima) badan atau organ utama dan 16 badan khusus Perserikatan Bangsa- Bangsa.

Mahkamah Internasional memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa internasional, yang bersifat compulsory (wajib/mengikat) dan non-compulsory (tidak wajib/ tidak mengikat) terhadap negara yang bersengketa. Adapun ketentuan-ketentuan penyelesaian tersebut adalah sebagai berikut:

Yurisdiksi Mahkamah

Setelah permohonan diajukan maka diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui: (1) pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya; (2) sidang-sidang Mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrasi tertutup. Sedangkan rapat-rapat hakim Mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.

Mahkamah Internasional dapat mengambil tindakan sementara ialah tindakan yang diambil untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya yang akan ditentukan Mahkamah Internasional secara definitif dalam bentuk ordonansi, diantaranya:

  • Akses ke Mahkamah hanya terbuka untuk negara (ratione personae);
  • Kedudukan individu;
  • Kedudukan organisasi internasional;
  • Wewenang ratione materiae (wewenang Mahkamah untuk menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan);
  • Kompromi;
  • Wewenang wajib (Compulsary Jurisdiction);
  • Pensyaratan.
Statuta Mahkamah Internasional juga mengatur masalah ketidakhadiran peserta dalam persidangan dalam Pasal 53110 statuta menyatakan bila salah satu pihak tidak muncul di Mahkamah Internasional atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta Mahkamah Internasional mengambil keputusan mendukung tautannya. Misalnya ketidakhadiran Islandia dalam peristiwa wewenang di bidang penangkapan ikan, keputusan Mahkamah Internasional tanggal 25 Juli 1974. Selain itu contoh yang terjadi di Perancis 20 Desember 1974 dalam peristiwa uji coba nuklir, Turki dalam peristiwa Landasan Kontinen Laut Egil 19 Desember 1978, Iran dalam peristiwa personel Diplomatik dan Konsuler Amerika Serikat di Teheran 21 Mei 1980. Dan Amerika Serikat 27 Juli 1986 dalam aktivitas militer kontra Nikaragua.