Bentuk-Bentuk Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah

SUDUT HUKUM | Bentuk-bentuk pemakaian tenaga listrik secara tidak sah diatur dalam Surat Edaran No. 19/PST/1975, yaitu:

Pelanggan Golongan A: mempengaruhi pemakaian daya.

Pelanggan atau konsumen yang bersangkutan dalam hal ini berusaha agar dapat menggunakan daya lebih besar daripada daya yang tersedia menurut kontrak, sedangkan pemakaian kwh tetap terukur dengan baik.

Bentuk-Bentuk Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah


Pelanggaran dilakukan antara lain dengan menyambung langsung atau mem by-pass pesawat-pesawat pembatas arus/otomat yang sudah ada dan juga dengan cara memperbesar sekring pembatas utama milik PLN, Contohnya adalah dengan merusak termis/pembatas yang berfungsi sebagai pembatas arus/daya listrik maksimum yang dapat dipergunakan pelanggan sesuai perjanjian dan mengganti termis/pembatas dengan daya yang lebih besar dari daya yang telah ditentukan.

Pelanggaran Golongan B : mempengaruhi pemakaian KWH

Pelanggar atau konsumen dalam hal ini ingin agar pemakaian kwh tidak terukur dengan baik atau dapat dikatakan sama sekali tidak terukur dengan baik (tidak tercatat dalam kwh meter), tapi daya yang dipakai masih sesuai dengan kontraknya.

Pelanggaran dilakukan dengan cara meyambung terus atau mem by-pass ataupun mempengaruhi bekerjanya kwh meter. Dalam hal ini pesawat kwh meter tidak bekerja sama sekali atau kurang baik kerjanya, selain itu dapat pula dilakukan dengan cara menghentikan ataupun mempengaruhi bekerjanya lonceng (jam kontrak meter) sehingga pemakaian kwh pada waktu beban puncak (WHP) tidak terukur dengan baik.

Contohnya adalah:
  1. Melubangi kwh meter dan mengganjal piringannya dengan suatu badan (jarum,kawat dan sebagainya) sehingga kwh tidak berputar dan berfungsi.
  2. Memutuskan/melepaskan saklar yang terdapat dalam kwh meter, sehingga kwh tidak berfungsi karena tenaga listrik penggeraknya tidak masuk, namun aliran listrik tetap mengalir dalam rumah.

Pelanggaran Golongan C: mempengaruhi pemakaian daya dan kwh.

Dalam hal ini si pelanggar atau konsumen ingin agar pemakaian daya dapat lebih besar dari daya tersedia menurut haknya dikontrak dan ingin juga pemakaian kwh tidak terukur dengan baik atau sama sekali tidak terukur. Pelanggaran tersebut dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menyambung terus/mempengaruhi bekerjanya sekering utama/pembatas arus/otomat dan menghentikan/mempengaruhi bekerjanya pesawat pengukur dan lonceng.
  2. Mengambil tenaga listrik dari saluran dalam langsung ke instalasi pelanggar.
  3. Mengambil tenaga listrik dari saluran luar langsung ke instalasi pelanggar.
  4. Mengambil tenaga listrik dari jaringan distribusi (jaringan/kawat listrik yang berfungsi mengalirkan listrik ke rumah-rumah pelanggan) langsung ke instalasi pelanggar.
  5. Menukar fasa dan nol pada sambungan fasa 1 (satu) fasa yang dihubungkan dengan tanah atau menghubungkan fasa dengan tanah pada sambungan 3(tiga) fasa.
Contohnya adalah:
  • Mencantol, yaitu suatu perbuatan mengambil tenaga listrik secara tak terbatas tanpa diketahui jumlahnya, hal ini dapat dilakukan baik pelanggan maupun non pelanggan. Mengambil tenaga listrik dapat dilakukan dari saluran dalam (kabel, atau saluran listrik yang terletak di dalam rumah sebelum sampai pada kwh meter), dari saluran luar(kabel listrik yang terdapat di luar rumah, sampai batas ujung tiang/mustang) ataupun dari jaringan distribusi(jaringan/kawat listrik yang berfungsi mengalirkan listrik ke rumah-rumah pelanggan).
  • Sambungan Liar, yaitu perbuatan memberikan sebagian tenaga listrik milik pelanggan kepada orang lain yang bukan pelanggan dengan memperoleh imbalan/pembayaran tertentu. Perbuatan ini dapat dilakukan oleh pelanggan/konsumen, bukan pelanggan/non konsumen, oknum PLN ataupun instalatir (petugas pemasangan instalasi listrik).

Pelanggan Golongan D: memakai tenaga listrik dalam Waktu Beban

Puncak (WBP) tanpa izin atau melampaui azin yang diberikan. Waktu Beban Puncak adalah waktu dimana listrik banyak dipergunakan, misalnya waktu sore atau malam hari sekitar pukul 18.00-22.00 WIB. Ketentuan ini berlaku bagi pemakai dengan pesawat pengukur tarif ganda (pelangganpelanggan besar dengan pemakaian daya 30.000 VA atau lebih).