Teori Fungsionalisme Dalam Sosiologi Hukum

SUDUT HUKUM | George Ritzer memperkenalakan paradigma ini sebagai paradikma yang pertama dalam kajian sosiologi. Paradikma ini diambil dari Durkheim, melalui karyanya The Rules of Sociological Method dan Suicide. Durkheim melihat sosiologi yang baru lahir itu, dalam upaya untuk memperoleh kedudukan sebagai cabang ilmu yang berdiri kokoh, yakni filsafat psikologi.
Menurut Durkheim fakta sosial inilah yang menjadi pokok persoalan penyelidikan sosiologi. Fakta sosial dinyatakan sebagai sesuatu (think), yang berbeda dengan ide. Sesuatu tersebut menjadi objek penyelidikan dari seluruh ilmu pengetahuan. Ia tidak dapat dipahami melalui penyelidikan atau kegiatan mental murni (spekulatif). Untuk memahaminya diperlukan data riil di luar pemikiran manusia. Fakta sosial tidak dapat dipelajari melalui introspeksi, fakta sosial harus diteliti didalam dunia nyata.

Teori Fungsional sering dikaitkan dengan struktural, yaitu sesuatu yang urgen dan sangat bermanfaat dalam suatu kajian tentang analisa masalah social. Hal ini disebabkan karena studi struktur dan fungsi masyarakat merupakan sebuah masalah sosiologis yang telah menembus karya-karya para pelopor ilmu sosiologi dan para ahli teori kontemporer.

Dalam sosiologi hukum antara teori struktural dan fungsionalisme terangkai menjadi satu ikatan, yakni struktural fungsionalisme atau fungsionalisme struktural. Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan ‘struktural fungsional’ ‎merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana ‎pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, ‎menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan ‎mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, ‎menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa ‎dan sistem sosial.

Asumsi dasar dari Teori Fungsionalisme Struktural, yaitu bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian masyarakat adalah merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan serta tujuan yang akan dicapai itu dipengaruhi oleh lingkungan atau kondisi-kondisi, dan apa yang dipilih tersebut dikendalikan oleh nilai dan norma.