Penerimaan Negara

SUDUT HUKUM | Negara seperti halnya dengan rumah tangga memerlukan sumber-sumber keuangan untuk membiayai kelanjutan hidupnya. Dalam keluarga sumber keuangan dapat berupa gaji/upah atau laba dari usahanya. Sedangkan bagi suatu negara, sumber keuangan yang utama adalah pajak dan retribusi.

Disamping itu, negara mempunyai sumber penerimaan lain sebagai berikut:
  • Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan alam. Seperti tercantum pada Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Keuntungan dari perusahaan negara baik Persero. Perum maupun Perjan. Pemilikannya dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Denda-denda dan penyitaan barang yang dilakukan oleh pemerintah karena suatu pelanggaran hukum atau sebab-sebab lain. Namun harus diperhatikan bahwa denda dimaksudkan negara untuk mengurangi pelanggaran hukum.
  • Penerimaan-penerimaan dari departemen-departemen yang bersifat non tax (bukan merupakan pajak) yang diterima atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
  • Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
  • Pencetakan uang, hadiah-hadiah atau hibah maupun hasil pengelolaan kekayaan negara lainnya.

Sedangkan sumber pendapatan lain selain pajak menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut:
  1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, misalnya penerimaan jasa giro, Sisa Anggaran Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin.
  2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, antara lain deviden, bagian laba Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham Pemerintah.
  3. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
  4. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, antara lain, lelang barang rampasan negara dan denda.
  5. Penerimaan negara berupa hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak Pemerintah.
  6. Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
  7. Pencetakan uang, hadiah-hadiah atau hibah maupun hasil pengelolaan kekayaan negara lainnya.

Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan negara yang menjadi pokok andalan, yaitu:
  1. Penerimaan dari sektor pajak;
  2. Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas bumi); dan
  3. Penerimaan dari sektor bukan pajak.

Dari ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun dapat dilihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan negara.

Perbandingan besarnya sumber penerimaan negara dari sektor pajak, dibandingkan dengan penerimaan dari sektor migas dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir dari tahun 1989/1990 sampai dengan 1999/2000 setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 1989/1990 kontribusi penerimaan pajak dibandingkan dengan penerimaan APBN adalah sebesar 40%, sedangkan kontribusi penerimaan Migas dibandingkan dengan penerimaan APBN sebesar 33,59%. Tetapi pada tahun 1999/2000, kontribusi penerimaan pajak jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi penerimaan migas. Hal ini dapat dilihat bahwa pada tahun tersebut kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan APBN sebesar 43,14% sedangkan kontribusi penerimaan Migas terhadap APBN hanya sebesar 9,55%.