Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah

SUDUT HUKUM | Perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat terjadi karena dua hal, yaitu peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Perolehan hak karena peristiwa hukum merupakan perolehan hak yang diperoleh oleh seseorang karena adanya suatu peristiwa hukum, misalnya pewarisan, yang mengakibatkan hak atas tanah tersebut berpindah dari pemilik tanah dan bangunan sebelumnya (pewaris) kepada ahli waris yang berhak ketika si pewaris meniggal dunia.

Perolehan hak yang kedua adalah melalui perbuatan hukum, yaitu pemilik tanah dan bangunan secara sadar melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak atas tanah dan bangunan miliknya kepada pihak lain yang akan menerima peralihan tersebut, missal jual beli, hibah dan lelang.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 yang di maksud dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pengertian perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum, sedangkan hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak pengelolaan tanah beserta bangunan diatasnya. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi pemindahan hak dank arena pemberian hak.

Pemindahan hak yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan meliputi 13 (tigabelas) jenis perolehan hak, salah satunya perolehan hak karena jual beli. Perolehan karena jual beli, yaitu perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pembeli dari penjual (pemilik tanah dan bangunan atau kuasanya) yang terjadi melalui transaksi jual beli, dimana atas perolehan tersebut pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada penjual. Dalam jual beli, penjual dikenai Pajak Penghasilan (PPh) karena dia memperoleh pedapatan/penghasilan dari jual beli tersebut, sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan kepada pembeli karena memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli.

Pada umumnya pelaksanaan perolehan hak tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan terhaap masing-masing perbuatan hukum, yaitu:
  • Jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah dilakukan oleh /PPAT.
  • Penunjukan pembeli pada lelang oleh pejabat lelang.
  • Putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh hukum yang mengadili.
  • Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan
  • hak oleh pejabat pemerintah daerah (Gubernur, walikota).
  • Hibah wasiat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan sebelum meninggal dunia. Jual beli merupakan salah satu cara perolehan hak yang sering terjadi di masyarakat. Perolehan hak karena jual beli, yaitu perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pembeli dari penjual (pemilik tanah dan bangunan atau kuasanya) yang terjadi melalui transaksi jual beli, dimana atas perolehan tersebut pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada penjual.

Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau bangunan. Jadi yang menjadi subjek pajak adalah setiap orang atau badan yang akan memperoleh tanah dan atau bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960).