Pengertian pencurian

SUDUT HUKUM | Menurut Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) Indonesia yang dimaksud dengan pencurian adalah perbuatan mengambil sesuatu barang yang semuanya atau sebagiannya kepunyaan orang lain disertai maksud untuk memiliki dan dilakukan dengan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Bab XXII tentang Pencurian Pasal 362 sampai dengan 367 yang dijelaskan sebagai berikut ini yakni Pasal 362 KUHP :

Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Pengertian pencurian


Pasal 363 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke 1 : Pencurian ternak
Ke 2 : Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang”
Ke 3 : ” Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Ke 4 : ” Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke 5 : ” Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu

Ayat (2): Jika pencurian yang diterangkan dalam ke 3 disertai dengan salah satu hal tersebut ke 4 dan ke 5 , dikenakan pidana paling lama sembilan tahun.

Pasal 364 KUHP:

Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 bagian ke 4 dan ke 5 KUHP, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, jika barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau abcaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ke 1 : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya dijalan atau kereta api atau yang sedang berjalan.
Ke 2 : Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih atau bersekutu.
Ke 3 : Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ke 4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan amengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterapkan pada bagian ke 1 dan ke 3.

Pasal 366 KUHP:

Dalam pemidanaan karena salah satu perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362, 363 dan 365 KUHP dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam Pasal 33 No.1 sampai dengan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”

Pasal 367 KUHP :
a. Jika perbuatan atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam hal ini adalah suami(isteri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja, dan tempat tidur, atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap perbuatan atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
b. Jika si suami (isteri) yang terpisah meja makan dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan atau kika dia adalah keluarga sedarah atau semanda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua terhadap orang itu, hanya mungkin dapat diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
c. Jika menurut lembaga matrialkal, kekuasaan bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayah di atas berlaku juga bagi orang itu.