Pengertian Sanksi Pidana

SUDUT HUKUM | Sanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Anselm Von Feuerbach dengan ajarannya yang terkenal dengan “Tekanan Psikologis” (de psychologiesche dwang), yaitu bahwa ancaman hukuman akan menghindarkan orang lain dari perbuatan jahat (Satochid Kartanegara:tanpa tahun:56).

Penerapan sanksi pidana yang tegas diharapkan dapat menekan meningkatnya pencurian tenaga listrik secara kuantitas maupun kualitas. H. L. Packer didalam bukunya “The Limit Of Criminal Sanction”, menimbulkan antara lain sebagai berikut:

  • Sanksi pidana sangatalah diperlukan, kita tidak dapat hidup, sekarang ataupun dimasa yang akan datang, tanpa pidana.
  • Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya.
  • Sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama/terbaik atau prime threatener dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat cermat atau prudently dan secara manusiawi atau humanly, ia merupakan suatu pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (Muladi, Barda Nawawi Arief, 1984:155-156).