Peralihan Hak Guna Bangunan

SUDUT HUKUM | Pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa:
  • Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Pengertian beralih dan dialihkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dapat disebabkan karena:

  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Penyertaan dalam modal;
  4. Hibah;
  5. Pewarisan.

  • Peralihan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didaftarkan pada kantor pertanahan.
  • Peralihan Hak Guna Bangunan karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar. Penyertaan dalam modal dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
  • Peralihan Hak Guna Bangunan karena pewarisan harus dibuktikan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
  • Peralihan Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.
  • Peralihan Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan.

Dari rumusan tersebut dapat dilihat bahwa undang–undang secara tegas membedakan syarat peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Negara dengan Hak Guna Bangunan yang diberikan dengan Hak Pengelolaan atau diatas tanah Hak Milik. Terhadap Hak Guna Bangunan yang diberikan diatas tanah Hak Milik, karena pemberian tersebut lahir dari perjanjian maka sebagai konsekuensi dari sifat perjanjian itu sendiri yang menurut ketentuan Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata hanya berlaku diantara para Pihak Ketentuan mengenai pendaftaran peralihan Hak Guna Bangunan juga diatur dalam ketentuan yang sama seperti halnya peralihan Hak Milik dan Hak Guna Usaha yaitu mulai dari Pasal 37 hingga Pasal 46 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.