Proses Terjadinya Hak Guna Bangunan

SUDUT HUKUM | Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah, terjadinya Hak Guna Bangunan adalah:

  • Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara atau atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
  • Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Bangunan diberikan sertipikat hak atas tanah.


Terjadi atau lahirnya Hak Guna Bangunan dicantumkan pula dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3:

  1. Hak Guna Bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusanpemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Hak Guna Bangunan atas tanah pengelolaan diberikan dengan keputusanpemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
  3. Berdasarkan ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah negara dan atas Hak Pengelolaan diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
  4. Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diatur dalam Pasal 24 terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Setiap pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

  • membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
  • menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
  • memelihara dengan baik tanah dan bangunan di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  • menyerahkan kembali tanah kepada pemegang Hak Pengelolaan setelah Hak Guna Bangunan tersebut hapus;
  • menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.a