Sejarah Hukum Perbankan

SUDUT HUKUM | Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.

Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank of China, dan Batavia Bank.