Subjek Hukum Pemegang Hak Pengelolaan

SUDUT HUKUM | Pihak-pihak yang dapat mempunyai Hak Pengelolaan disebut subjek Hak Pengelolaan. Menurut Sudikno Mertokusumo, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.

Ada dua macam subjek hukum, yaitu:

Orang

Setiap manusia tanpa terkecuali dalam hidupnya adalah subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban. Apabila meninggal, maka hak dan kewajibannya akan beralih pada ahli warisnya.

Badan Hukum

Manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Dalam lalu lintas hukum diperlukan sesuatu hal lain yang bukan manusia yg menjadi subjek hukum, Disamping orang dikenal juga subjek hukum yang bukan manusia yaitu badan hukum. Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.