Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

SUDUT HUKUM | Sistem tarif perpajakan yang berlaku di negara kita ada 4 macam yaitu:
  • Tarif Progresif, yaitu tarif petnungutan pajak yang persentasenya semakin bcsar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
  • Tarif Degresif; yaitu tarif pemungutan pajak vang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.juga semakin besar.
  • Tarif Proporsional, yaitu tarif pemungutan pajak yang persentasenya tetap tanah memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
  • Tarif Tetap, yaitu tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
  • Tarif Advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
  • Tarif Spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.


Tarif pajak yang berlaku untuk pemungutan BPHTB adalah tarif proporsional dengan besarnya tarif adalah 5% (lima persen).