Tata Cara Permohonan HGB diatas Tanah Hak Pengelolaan

SUDUT HUKUM | Tata Cara Permohonan HGB diatas Tanah Hak Pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 (PMDN No.1 /1977). Pada Pasal 2 diketahui bahwa bagian-bagian tanah hak pengelolaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga, Instansi, dan atau Badan-badan Hukum milik Pemerintah untuk pembangunan wilayah pemukiman, dapat diberikan kepada pihak ketiga, dan diusulkan kepada menteri dalam negeri atau Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan untuk diberikan dengan hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai, sesuai dengan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang telah dipersiapkan oleh pemegang hak peneglolaan yang bersangkutan. (Budi Harsono. 2003 : 115).

Tata Cara Permohonan HGB diatas Tanah Hak Pengelolaan


Pada Pasal 3, diketahui bahwa setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga, baik yang diosertai ataupun yang tidak disertai pendirian bangunan diatasnya, wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga yang bersangkutan.

Perjanjian yang dimaksud, memuat antara lain:
  • Identitas pihak pihak yang bersangkutan
  • Letak, batas-batas dan luas tanah yang dimaksud
  • Jenis penggunaannya
  • Hak atas tanah yang akan dimintakan untuk diberikan kepada pihak ketiga yang bersangkutan dan keterangan mengenai jangka waktunya, serta kemungkinan untuk memperpanjangnya.
  • Jenis-jenis bangunan yang akan didirikan di atasnya.
  • Jumlah uang dan syarat-syarat pembayarannya.
  • Syarat-syarat lain yang dianggap perlu.

Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa hubungan hukum antara Lembaga, Instansi, dan atau Badan-badan Hukum milik Pemerintah pemegang Hak Pengelolaan, yang didirikan untuk menyelenggarakan penyediaan tanah untuk berbagai jenis kegiatan yang termasuk dalam bidang pengembangan pemukiman, dengan tanah hak pengelolaan yang telah diberikan kepadanya, tidak menjadi hapus dengan didaftarkannya hak-hak yang diberikan kepada pihak ketiga.