Teori Perlindungan Rahasia Dagang

SUDUT HUKUM | Teori perlindungan rahasia dagang didasarkan beberapa teori yaitu sebagai berikut:
  • Teori Hak Milik

Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang merupakan salah satu aset. Sebagai hak milik rahasia dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Prinsip hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam Pasal 570 menyatakan bahwa:

Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”.

Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa hak milik mempunyai ciri sebagai hak utama, induk dari semua kebendaan. Dikatakan sebagai hak utama karena hak milik paling dulu terjadi jika dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya. Tanpa ada hak milik lebih dulu, tidak mungkin ada hak kebendaan atas suatu barang. Hak kebendaan seperti hak pakai, hak guna bangunan melekat pada hak milik. Penggunaan hak milik tidak terbatas, sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas karena melekat pada hak milik oranglain.

Ciri kedua dari hak milik adalah hak milik merupakan satu kesatuan yang utuh, yang tidak terpecah-pecah. Ciri terakhir adalah hak milik bersifat tetap, tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang membebani kemudian, misalnya hak milik terhadap hak pakai, hak pungut hasil, hak mendiami, namun sebaliknya hak kebendaan yang membebani hak milik dapat lenyap apabila hak milik berpindahtangan, misalnya karena dijual, daluarsa atau pewarisan.
  • Teori Kontrak

Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai rahasia dagang. Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.

Prinsip-prinsip kontraktual ini pun dijadikan dasar perlindungan know-how dalam hukum Belanda yang mengklasifikasikan perlindungan sebelum kontrak ditutup, pada saat kontrak berjalan dan pada saat kontrak telah berakhir. Prinsip perlindungan berdasarkan hukum kontrak ini sangat relevan dengan bentuk perlindungan berdasarkan sistem hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan karyawan merupakan salah satu masalah penting berkenaan. Berkenaan dengan rahasia dagang, tingginya tingkat keluar masuk karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain menyebabkan perlunya pengaturan rahasia dagang ini diintegrasikan ke dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Teori ini terkait dengan masalah “orang dalam” perusahaan, dan perlu ditegaskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawan yang isinya melarang penggunaan teknologi atau informasi yang telah diketahui secara umum adalah suatu tindakan yang dianggap sebagai cacat hukum.

  • Teori Perbuatan Melawan Hukum

Perlindungan rahasia dagang juga terkait dengan teori perbuatan melawan hukum. Prinsip ini banyak juga dianut oleh berbagai negara untuk mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh kompetitor lain. Sedangkan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal rahasia dagang yaitu ketika secara tanpa hak memanfaatkan informasi rahasia dagang dengan cara:
  1. Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim.
  2. Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya.
  3. Mempelajari rahasia dagang tersebut dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran.
  4. Mempelajari rahasia dagang tersebut dan kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang dengan sengaja.

Teori-teori yang telah dikemukakan merupakan teori-teori dasar perlindungan rahasia dagang yang sangat berpihak kepada negara-negara maju, sedangkan untuk negara berkembang dengan budaya seperti Indonesia maka teori yang diusulkan adalah teori kepentingan dan perikatan yang intinya adalah sebagai berikut:
  1. Teori kepentingan, Mengingat rahasia dagang saat ini sudah digolongkan HAKI maka teori-teori perlindungan hak kekayaan intelektual harus berlaku bagi objek tersebut, kecuali teori-teori berkaitan dengan prinsip konstitutif. Teori ini mengandung pengertian bahwa perlindungan rahasia dagang adalah sebagai bagian dari penghargaan kepada hak-hak masyarakat atas segala jerih payahnya berupa kreativitas dalam melahirkan hal-hal baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan usahanya dalam mencapai kesejahteraan umat manusia dan kepentingan umum yang lebih luas serta terhindar dari kemungkinan pencurian pihak lain.
  2. Teori perikatan, Rahasia dagang adalah objek dari perikatan dimana perikatan itu sendiri melahirkan hak dan kewajiban antara pihak, baik yang lahir karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dasar hak dan kewajiban dari perikatan merupakan hal yang lebih luas dibandingkan dengan teori dasar perindungan rahasia dagang berupa kontrak dan perbuatan melawan hukum semata-mata. Hal ini karena seseorang melalui dasar teori perikatan dapat saja dituntut untuk memilik kewajiban bertanggung jawab sesuai dasar perikatan berupa pemenuhan kebutuhan perundang-undangan, baik yang terjadi karena perbuatan manusia maupun semata-mata karena undang-undang. Prinsip perikatan ini dapat dijadikan dasar kewajiban perlindungan rahasia dagang meskipun diantara orang tersebut dengan pemilik rahasia dagang tidak terlibat perjanjian atau perbuatan melawan hukum.

Perlindungan rahasia dagang diberikan apabila suatu informasi dianggap bersifat rahasia. Rahasia artinya suatu informasi yang tidak diketahui secara umum.Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Adanya perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh karyawan ketika awal penerimaan pegawai atau pekerja yang berkerja di lingkungan rahasia itu dioperasionalkan sehingga rahasia itu benar-benar terlindungi.