Teori Tentang Pemberlakuan Hukum

SUDUT HUKUM | Teori dalam dunia ilmu hukum sangat penting keberadaannya, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah. Teori menurut para ahli menganggap sebagai sarana yang memberikan rangkuman bagaimana memahami suatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan hukum.

Menurut Sarlito Wirawan Sarwono, teori adalah serangkaian hipotesis atau proposisi yang saling berhubungan tentang suatu gejala (fenomena) atau sejumlah gejala.

Ada beberapa pakar ilmu pengetahuan memberikan pengertian tentang teori sebagai berikut:
  • M. Solly Lubis mengemukakan bahwa teori adalah pengetahuan ilmiah yang mencakup penjelasan mengenai suatu sektor tertentu dari sebuah disiplin keilmuan.
  • Ronny Hanitijo Soemitro berpendapat bahwa teori adalah serangkaian konsep, definisi, dan proposisi yang saling berkaitan dan bertujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis tentang suatu fenomena.
  • Kartini kartono menjelaskan bahwa teori adalah satu prinsip umum yang dirumuskan untuk menerangkan sekelompok gejala yang saling berkaitan.
  • S. Nasution menguraikan bahwa teori adalah susunan fakta yang saling berhubungan dalam bentuk sistematis, sehingga dapat dipahami.

Fungsi dan peranan teori dalam penelitian ilmiah, mengarahkan, merangkum pengetahuan dalam sistem tertentu, serta meramalkan fakta.

Menurut Prof. Meuwissen, yang mempersyaratkan validitas suatu norma hukum, dalam arti “keberlakuan” suatu kaidah hukum, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (B. Arief Sidharta, 2009:46);
  1. Keberlakuan sosial atau faktual. Dalam hal ini, kaidah hukum tersebut dalam kenyataannya diterima dan diberlakukan oleh masyarakat umumnya, termasuk dengan menerima sanksi jika ada orang yang tidak menjalanknnya.
  2. Keberlakuan yuridis. Dalam hal ini, aturan hukum tersebut dibuat melalui prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, terutama dengan peraturan yang lebih tinggi.
  3. Keberlakuan moral.dalam hal ini, agar valid maka kaidah hukum tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum alam.

Validitas suatu aturan hukum diperlukan karena validitasi aturan hukum mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui eksistensi dari suatu aturan hukum.
  • Untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat dari suatu aturan hukum.
  • Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum dari para penegak hukum terhadap kaidah hukum yang bersangkutan.
  • Untuk mengetahui apakah aturan hukum tersebut memang dimaksudkan sebagai aturan yang mengikat secara hukum.
  • Untuk mengetahui apakah akibat hukum jika suatu aturan hukum tidak diikuti oleh masyarakat.
  • Untuk mengetahui apakah perlu dibuat suatu aturan hukum yang baru yang mengatur berbagai persoalan manusia.
  • Bagi seorang lawyer, jaksa atau polisi untuk memprediksi kemungkinan kemenangan kasus yang sedang ditanganinya.
  • Untuk mengetahui apakah ada ikatan-ikatan nonhukum dari suatu aturan hukum. Misalnya, ikatan moral, ikatan agama, dan lain-lain. Ikatan nonhukum ini tidak pernah diakui oleh para penganut paham hukum positivisme.

Menurut Hans Kelsen bahwa efektivitas berlakunya suatu aturan hukum adalah jika umumnya aturan tersebut diterima berlakunya oleh masyarakat pada umumnya. Jika ada sutu bagian dari aturan hukum tersebut tidak dapat diberlakukan hanya terhadap satu kasus tertentu asaja, jadi merupakan suatu kekecualian, tidak berarti bahwa aturan hukum yang demikian menjadi aturan hukum tidak efektif.

Efektivitas hukum berarti bahwa orang-orang yang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Jadi, agar hukum tersebut menjadi valid, hukum tersebut haruslah dapat diterima oleh masyarakat. Demikian pula sebaliknya, bahwa agar dapat diberlakukan terhadap masyarakat, maka suatu kaidah hukum haruslah merupakan hukum valid atau legitimate. Dari kaidah hukum yang valid tersebutlah baru kemudian timbul konspe-konsep tentang, perintah, larangan, kewenangan, paksaan, hak dan kewajiban.

Tentu saja, ketika dikatakan bahwa hukum tersebut harus efektif sehingga dapat dianggap hukum yang valid, efektif dalam hal ini berarti salah satu atau kedua dari arti sebagai berikut:
  1. Efektif bagi pelaku hukum,. Misalnya hukuman pidana bagi penjahat, sehingga setelah dihukum dia sudah jera (memenuhi)
  2. Efektif bagi masyarakat, terutama terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum. Misalnya, jika hakim menjatuhkan hukuman bagi seorang penjahat dalam proses perkara maka mungkin saja hukuman seperti itu tidak efektif bagi pelaku kejahatan karena penjahatnya tidak diketemukan, tapi hukuman seperti dapat membuat “efek pencegah” melakukan kejahatan bagi para penjahat lain, di samping menimbulkan “efek keamanan” bagi masyarakat secara keseluruhan.

Hukum sangat berperan dalam masyarakat, dalam masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan. Kepentingan ini berbeda-beda bahkan tidak jarang yang saling berhadapan dan berlawanan. Dan untuk mengurangi kericuhan yang timbul maka hukumlah yang mengatur dan melindungi kepentingan masing-masing. Justru disinilah hukum mempunyai peranan yang penting sekali agar masyarakat dapat hidup aman, tenteram, damai, adil dan makmur.

Selanjutnya ikatan hukum menghubungkan manusia dengan manusia yang lain dan menghubungkan manusia dengan benda-benda di sekelilingnya. Hubungan yang tak terhingga banyaknya itu menghubungkan manusia sewaktu lahir, kawin, dalam perdagangan dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan kehidupan manusia sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan. Semua hubungan dan pergaulan tersebut adalah berkat jasa daripada hukum atau sebaliknya hukum mempunyai peran yang penting atas manusia bermasyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalahmasalah yang timbul.”