Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

SUDUT HUKUM | Wajib daftar perusahaan merupakan salah satu upaya pemeritahan Indonesia untuk mendata perusahaan yang ada di dalam negaranya. Daftar perusahaan sangatlah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan, dan lain sebagainya).

Dengan adanya wajib daftar perusahaan pemerintah dapat mengikuti serta mengawasi perkembangan-perkembangan dunia usaha demi kepentingan bersama agar tidak ada pihak-pihak yang akan merasa dirugikan karena adanya persaingan usaha. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan halhal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia.

Maka kepada semua pihak yang berkepentingan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan keteranganketerangan yang mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan, jadi dengan adanya daftar perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.