Definisi Wakaf

SUDUT HUKUM | Wakaf merupakan Filantrofi Islam (Islamic Philanthropy) yang perlu diberdayakan untuk kepentingan umat. Wakaf dalam sejarah perkembangan Islam berperan penting dalam mendukung pendirian masjid, pesantren, majelis taklim, sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan lembaga pendidikan, serta lembaga sosial Islam Lainnya. Harta benda yang diwakafkan dapat berupa tanah ataupun benda milik lainnya.

Secara harfiah wakaf adalah bentuk masdhar (kata dasar) dari kalimat waqafayaqifu-wafqan ( قف و – فيق .( -وفقا Dikatakan (dalam bahasa Arab) قف و “waqafa”, maksudnya seseorang berhenti dari berjalan. Bentuk masdhar dari kata ini adalah “wuquufun“ (,(وقوف seperti halnya kalimat “qo’idun, qo’uudun” قعد- عود) ق ). Maka kata “waqafa” sebagai fi’il laazim (kata kerja yang tidak membutuhkan objek), bentuk mashdar-nya “wuquufun”, sedangkan kata “waqafa” sebagai fi’il muta’addi (kata kerja yang membutuhkan objek), yang maknanya “auqafasy syaia” (menghentikan sesuatu), bentuk mashdar-nya “waqfun”, seperti kata “man’ayamna’u-man’an”. Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu alhabs ( بس الح ) yang artinya menahan. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjabarkannya secara terminologi, yaitu: “Tahbiisul Ashl wa Tahbiilul Manfa’ah” (menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya).

Undang-Undang Wakaf menjelaskan bahwa “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”. Subtansi dari Undang-Undang Wakaf ini, ruang lingkupnya lebih luas dibanding peraturan tentang wakaf sebelumnya, benda wakaf tidak khusus tentang tanah saja yang merupakan benda tidak bergerak (al-aqr) tetapi bisa juga benda bergerak (al-musya), seperti: uang, saham, Hak Kekayaan Intelektual, dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh wawasan lebih luas terkait pengertian wakaf, perlu dikemukakan juga pengertian wakaf menurut 4 (empat) ulama madzhab yaitu:
  • Madzhab Imam Hanafi, menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan suatu harta ditangan pemilikan wakaf (wakif) dan penghasilan suatu barang itu, yang dapat disebut ‘ariah atau comodate loan untuk tujuan amal saleh.
  • Madzhab Imam Maliki, menjelaskan bahwa wakaf yaitu menjadikan manfaat harta wakif, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diberikan kepada yang berhak secara berjangka waktu sesuai kehendak wakif.
  • Madzhab Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang tersebut hilang kepemilikannya (hak milik) dari wakif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang dibolehkan.
  • Madzhab Imam Hambali, menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan secara mutlak kebebasan pemilik harta dalam menjalankan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta dan emmutuskan seluruh hak penguasaan terhadap harta, sedangkan manfaat harta adalah untuk kebaikan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Perbedaan penafsiran terkait wakaf oleh 4 Ulama Madzhab tersebut tidak menjadi suatu permasalahan terhadap pelaksanaan wakaf di Indonesia, namun hal tersebut mengindikasi adanya perubahan kebudayaan dari aspek pemikiran dan pemahaman konsep wakaf serta implementasinya di Indonesia yang perlu digali dan diteliti lebih mendalam.