Berakhirnya Hak Tanggungan

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menjelaskan hapusnya hak tanggungan terjadi apabila:
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
  • Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan;
  • Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 memuat tentang pembersihan hak tanggungan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pembeli objek hak tanggungan agar benda yang dibelinya terbebas dari hak tanggungan yang melebihi harga pembeli.Apabila tidak dilakukan pembersihan hak tanggungan yang bersangkutan akan tetap membebani objek hak tanggungan yang dibelinya.

Berakhirnya Hak Tanggungan


Pembeli objek hak tanggungan baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun jual beli sukarela dapat meminta kepada pemegang hak tanggungan agar benda yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelian. Berdasarkan pernyataan pemegang hak tanggungan yang bersangkutan dilakukan pencatatan pembersihan oleh Kepala Kantor Pertanahan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang dijadikan jaminan.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengatur tentang pencatatan hapusnya hak tanggungan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan mencoret catatan adanya hak tanggungan yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikat objek yang dijadikan jaminan dalam waktu tujuh hari kerja dihitung sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang berkepentingan.

Pendafataran hapusnya hak tanggungan yang disebabkan oleh hapusnya utang dapat dilakukan berdasarkan atas:
  1. Pernyataan dari kreditur bahwa utang yang dijamin telah dihapus atau dibayar lunas dituangkan dalam sebuah akta otentik/bawah tangan.
  2. Tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang menerima pembayaran itu.
  3. Kutipan risalah lelang objek hak tanggungan disertai pernyataan kreditur bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang yang dituangkan dalam sebuah pernyataan dibawah tangan.

Berdasarkan sifat accessoir dari hak tanggungan yang lahir dari perjanjian kredit serta dijaminkan pelunasnnya, apabila utang kredit tersebut hapus karena pelunasan atau sebab lainnya, maka berakibat pada hapusnya hak tanggungan dengan dilakukan pernyataan tertulis kepada pemberi hak tanggungan. Setelah hak tanggungan tersebut hapus maka dilakukan pencoretan oleh Kantor Pertanahan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikat hak atas tanah.