Hak Dan Kewajiban Tersangka

Sehubungan dengan pemeriksaan tersangka, undang-undang telah memnerikan beberapa hak perlindungan terhadap hak asasinya. Hak tersangka dan terdakwa selama pemeriksaan di muka penyidik dan di muka hakim tersebar dalam beberapa bab dan Pasal-pasal, antara lain dalam Bab VI Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, kemudian Pasal 144, 163, 213 KUHAP. Hak- hak tersangka ini harus dihargai dan dihormati. Diantaranya sekian banyak hak tersangka tersebut beberapa diantaranya harus terlihat secara nyata dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka bahwa hak-hak tersebut telah terpenuhi atau dilaksanakan dalam pemeriksaan.


Hak-hak tersebut antara lain:

  • Hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan, dalam hal tersangka ditahan ia harus sudah diperiksa dalam batas waktu satu hari setelah ia di tahan (Pasal 50 dan Pasal 122 KUHAP).
  • Pada waktu pemeriksaan dimulai, tersangka berhak untuk diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya (pasal 51 KUHAP)
  • Dalam pemeriksaan baik pada tingkat penyidikan maupun dipengadilan ia berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP)
  • Sebelum pemeriksaan dimulai oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP (Pasal 114 KUHAP)
  • Dalam pemeriksaan tersangka harus ditanyakan apakah ia akan mengajukan saksi yang dapat menguntungkan baginya, bilaman ada harus di catat dalam berita acara dan penyidik wajib memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP)
  • Dalam hal dilakukan penyitaan suatu benda dari tersangka, maka dalam pemeriksaannya itu benda tersebut harus ditujukan dan dimintakan keterangan tentang benda itu (Pasal 129 ayat 1 KUHAP)
  • Keterangan tersangka diberikan kepada penyidik diberikan tanpa tekanan siapapun dan dalam bentuk apapun. Dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya telah dilakukannya sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 KUHAP)


Hak-hak tersangka yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian dari pada hakhak tersangka yang dijamin dan dilindungi undang-undang dalam proses penanganan perkara pidana. Hal ini menunjukkan bahwa KUHAP menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (tersangka).


Diaturnya secara khusus hak-hak tersangka di dalam KUHAP maksudnya tiada lain agar dalam proses penanganan perkara, hak-hak itu dapat memberikan batas-batas yang jelas atau tegas bagi kewenangan aparat penegak hukum agar mereka terhindar dari tindakan sewenang-wenang. Ditinjau dari segi hukum acara pidana, pembelajaran jaminan dan perlindungan terhadap tersangka tersebut terutama ditujukan agar dalam penegakan hukum itu benar-benar dapat didasarkan kepada kebenaran materil. Dengan demikian diperoleh jaminan bahwa tujuan akhir dari KUHAP yakni untuk menegaskan kebenaran dan keadilan secara konkrit dalam suatu perkara pidana.


Berdasarkan hak-hak tersangka atau terdakwa yang telah diuraikan di atas, KUHAP mengatur secara letat agar hak-hak tersangka atau terdakwa tidak dilanggar dan bagi pejabat yang memperlakukan tersangka atau terdakwa bertentangan dengan undangundang, maka dapat dikenakan sanksi pidana yaitu seperti yang terdapat dalam Pasal KUHP bahwa pegawai negeri yang dalam perkara pidana menjalankan paksaan baik memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk membujuk orang supaya memberikan keterangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan pelanggaran pasal ini dalam perkara korupsi diancam dengan pidana penjara selamalamanya enam tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat juta rupiah (UU No. 20 Tahun 2001).


Selain mempunyai hak-hak yang diatur oleh KUHAP, seorang tersangka atau terdakwa juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakannya sesuai dengan undang-undang. Namun berlainan dengan hal-hal tersangka atau terdakwa yang peraturannya terlihat terinci dan berurutan terlihat bahwa kewajiban tersangka atau terdakwa tidak demikian. Kewajiban tersangka atau terdakwa tersebar di seluruh KUHAP dan diperlukan ketelitian untuk mencarinya.


Kewajiban-kewajiban tersangka atau terdakwa yang terdapat dalam KUHAP itu antara lain:

  • Kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu tyang ditentukan dalam hal yang bersangkutan menjalani penahanan kota (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).
  • Kewajiban meminta izin keluar rumah atau kota dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan, bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani penahanan rumah atau penahanan kota (Pasal 22 ayat 2 dan 3 KUHAP)
  • Kewajiban menaati syarat yang ditentukan bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani massa penangguhan misalnya wajib lapor tidak keluar rumah atau kota (penjelasan Pasal 31 KUHAP)
  • Wajib menyimpan isi berita acara (turunan berita acara pemeriksaan) untuk kepentingan pembelaannya (pasal 72 KUHAP dan penjelasannya).
  • Lewajiban menyebut alasan-alasan apabila mengajukan permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan serta permintaan gabti kerugian dan atau rehabilitas (Pasal 79 dan 81 KUHAP).
  • Apabila dipanggil dengan sah dan menyebut alasan yang jelas, maka wajib datang kepada penyidik kecuali memberi alasan yang patut dan wajar (Pasal 112 dan 113 KUHAP).
  • Wajib hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan. Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban bukan merupakan haknya, kadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan (penjelasan Pasal 154 ayat 4 KUHAP). Bahkan apabila terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan paksa (Pasal 154 ayat 6 KUHAP).
  • Meskipun tidak secara tegas disebut sebagai kewajiban, tetapi pembelaan terdakwa atau penasehat hukum tentu merupakan suatu keharusan (Pasal 182).
  • Kewajiban menghormati dan menaati tata tertib persidangan.
  • Kewajiban membayar biaya perkara yang telah diputus pidana (Pasal 22 ayat 1)
  • Meskipun tidak secara tegas merupakan keharusan, sangat logis jika memori banding perlu dibuat terdakwa yang mengajukan permintaan banding. Pasal 237 KUHAP mengatakan selama pengadilan tinggi, belum memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
  • Apabila sebagai pemohon kasasi maka terdakwa wajib mengajukan memori kasasinya, dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkan kepada panitera (Pasal 248 ayat 1 KUHAP)
  • Apabila terdakwa mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) maka harus menyebutkan secara jelas alasannya (Pasal 264 ayat 1 KUHAP).