Kadar dan Jenis Zakat Fitrah

Sebagaimana disebutkan dalam kitab hadits bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’. Satu sha’ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kilogram. Jadi satu sha’ adalah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg. Adapun di Indonesia, karena biasa menakar ukuran bahan makanan pokok beras menggunakan liter bukan timbangan maka 2,5 kg diukur sebanding 3,5 liter beras.

Sebagian Ulama menetapkan bahwa zakat fitrah itu berupa gandum, jagung, kurma, anggur kering (kismis), atau keju. Sebagian lagi menetapkan bahwa zakat fitrah berupa makanan pokok yang lain di daerah setempat atau makanan pokok untuk orang-orang dewasa dituturkan oleh Abdul Wahab dalam Madzah Hanafi.

Kadar dan jenis barang yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a. kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha, yaitu empat mud. Adapun jenis yang dikeluarkan adalah sesuatu yang menjadi makanan pokok suatu negeri pada umumnya, baik berupa gandum, tamr (kurma kering), kismis (anggur kering), keju, beras, jagung serta makanan-makanan lain yang menjadi makanan pokok sebuah negeri.