Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Privat

Telah disebutkan bahwa Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Badan hukum (rechtspersoon) adalah “kumpulan orang-orang, yaitu semua yang didalam kehidupan masyarakat (dengan beberapa perkecualian) sesuai dengan ketentuan unadang-undang dapat bertindak sebagai manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela), dan sebagainya” dalam ungkapan lain menyatakan bahwa badan hukum adalah “apa yang ada dalam pengertian undang-undang dianggap seperti orang dan kepada siapa yang dengan sepenuhnya diberikan wewenang hukum untuk melakukan tindakan hukum dan secara hukum tampil dan bertindak dengan harta kekayaan (terpisah)”