Meninggalkan Nafsu dan Syahwat Saat Berpuasa

Ada nafsu dan syahwat tertentu yang tidak sampai membatalkan puasa, seperti menikmati wewangian, melihat sesuatu yang menyenangkan dan halal, mendengarkan dan meraba. Meski pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama dalam koridor syar‘i, namun disunnahkan untuk meninggalkannya.

Contoh lain seperti bercumbu antara suami istri. Selama tidak keluar mani atau tidak melakukan hubungan seksual, sesungguhnya tidak membatalkan puasa. Tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan untuk mendapatkan keutamaan puasa.