Objek dan Subjek Hak Tanggungan

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang menjadi objek hak tanggungan adalah tanah dengan asas horizontal yaitu tanah berikut dengan bangunan atau benda-benda lainnya yang berada diatas tanah tersebut. Untuk membebani hak jaminan atas tanah dengan objek Hak Tanggungan harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
  1. Dapat dinilai dengan uang, maksudnya bahwa objek hak tanggungan dapat dijual dan dilelang jika debitur wanprestasi.
  2. Menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dalam daftar umum pada Kantor Pertanahan. Unsur ini berkaitan dengan kedudukan diutamakan yang diberikan kepada kreditur pemegang hak tanggungan tersebut pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang dibebani, sehingga orang dapat mengetahuinya (asas publisitas).
  3. Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan sehingga apabila dapat segera direalisasikan untuk membayar utang yang dijamin pelunasannnya.
  4. Perlu ditunjuk oleh undang-undang sebagai hak yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Objek dan Subjek Hak Tanggungan


Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 telah menentukan hak atas tanah yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, antara lain:
  • Hak Milik

Menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA, hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.
  • Hak Guna Usaha

Menurut Pasal 28 ayat (1) UUPA, hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 28, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau perternakan.
  • Hak Guna Bangunan

Menurut Pasal 35 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  • Hak Pakai Atas Tanah Negara

Menurut Pasal 41 ayat (1) UUPA, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah miik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menyebutkan subjek dalam perjanjian hak tanggungan, antara lain:
  • Pemberi Hak Tanggungan

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menyebutkan, pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan, pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan. Lahirnya hak tanggungan adalah pada saat didaftarkan hak tanggungan, kewenangan untuk melakukaperbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan harus ada pada saat pembuatan buku tanah hak tanggungan.
  • Penerima Hak Tanggungan

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menyebutkan, pemegang hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. Hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah tidak mengandung kewenangan untuk menguasai secara fisik dan menggunakan tanah yang dijadikan jaminan, tanah tetap dalam penguasaan Pemberi hak tanggungan. Dalam hal ini pemegang hak tanggungan dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Asing.