Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah (Muzzaki)

Telah bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah bin Qo’nab dan Qutaybah bin Said berkata: telah bercerita kepada kita Malik dan telah bercerita kepada kita Yahya bin Yahya (lafadnya dari Yahya) saya membaca kepada Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a: sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadlan kepada manusia dengan mengeluarkan satu takaran kurma atau gandum kepada setiap hamba yang merdeka atau budak, baik laki – laki maupun perempuan dari kaum muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ dari makanannya bersama keluarganya (menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Zakat itu wajib atas seseorang, baik buat dirinya, maupun buat keluarga yang menjadi tanggungannya seperti, istri dan anak-anaknya, begitu pula dengan khadam (pembantu) yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.


  • Syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat:

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. Kelebihan harta yang dimaksud bukan berarti ia banyak memiliki barang yang dipakai sehari-hari dan berbagai jenis perabotan. Jadi, sekalipun ia tidak memiliki harta barang sama sekali, tetapi ia memiliki makanan yang sekedar cukup buat makan tengah hari dan malam hari.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadlan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadlan dan tetap pada Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadlan.

  • Orang-orang yang dikeluarkan fitrah atas namanya

  1. Seorang hamba atau budak wajib dikeluarkan zakatnya oleh tuannya
  2. Wajib seorang suami mengeluarkan zakat istrinya, Menurut Imam Laits dan Ishaq wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi istrinya, karena si istri dalam hal nafkah mengikuti suaminya. Pendapat ini di bantah oleh Ibnu Hajar karena jika suami miskin dan si istrinya budak maka zakat fitrahnya wajib bagi tuannya, berbeda dengan nafkahnya, sehingga keduanya berbeda. Dan para ulama telah sepakat apabila suaminya muslim sedangkan istrinya kafir maka suami tidak wajib mengeluarkan zakat istrinya, tetapi nafkahnya wajib pada suami.
  3. Zakat pelayan diberikan oleh juragannya (pendapat Imam Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad)
  4. Anak kecil (yakni anak yatim) yang berharta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, tetapi jika anak kecil tersebut tidak berharta maka fitrahnya dikeluarkan atau ditanggung oleh yang membelanjainya.