Pengertian Sanksi Administrasi

Sanksi adalah suatu tindakan berupa hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan. Sanksi diperlukan agar peraturan atau undang undang tidak dilanggar. Agar peraturan perpajakan dipatuhi, maka harus ada sanksi perpajakan bagi para pelanggarnya.Sanksi dalam hukum administrasi yaitu alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma administrasi negara, yaitu kekuasaan (machmiddelen), bersifat hukum publik (publiekrechtelijke) , digunakan oleh pemerintah (overhead), sebagai reaksi atas ketidakpatuhan (reactive op net-naleving).

Definisi sanksi pajak menurut Mardiasmo adalah sebagai berikut : “Sanksi pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi pajak merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.”

Penerapan sanksi disini dimaksudkan untuk memberikan hukuman positif kepada wajib pajak yang telah lalai dalam Pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga dengan diberikannya sanksi, wajib pajak akan merasa jera dan mau belajar dari kesalahan yang telah dilakukannya sehingga untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di masa pajak yang akan datang juga bisa lebih baik lagi.

Dengan diberikannya sanksi terhadap wajib pajak yang lalai maka wajib pajak pun akan berfikir dua kali jika dia akan melakukan tindak Kecurangan atau dengan sengaja lalai dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, sehingga wajib pajak pun akan lebih memilih patuh dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya daripada dia harus menanggung sanksi yang diberikan. Hal serupa juga dikemukakan oleh M.Zain bahwa:

Sesungguhnya tidak diperlukan suatu tindakan apapun, apabila dengan rasa takut dan ancamam hukuman (sanksi dan pidana) saja wajib pajak sudah akan mematuhi kewajiban perpajakannya. Perasaan takut tersebut merupakan alat pencegah yang ampuh untuk mengurangi penyelundupan pajak atau kelalaian pajak. Jika hal ini sudah berkembang dikalangan para wajib pajak maka akan berdampak pada kepatuhan dan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.


Sanksi Administrasi adalah instrumen hukum berupa sanksi administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pajak yang bertugas mengelolah pajak pusat atau pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi administrasi sebagai upaya untuk memaksa wajib pajak agar menaati ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan.

Sanksi administrasi diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran hukum pajak yang bersifat administratif. Sanksi administrasi tidak tertuju kepada fisik wajib pajak melainkan hanya berupa penambahan jumlah pajak yang terutang karena ada sanksi administrasi yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Sanksi administrasi terhitung pada saat dikenakan pada wajib pajak dengan jangka waktu tertentu penambahan jumlah pajak yang terutang karena ada sanksi administrasi yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sanksi administrasi terhitung pada saat dikenakan pada wajib pajak dengan jangka waktu tertentu. Sanksi administrasi bukan merupakan bagian dari utang pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa pajak yang harus di bayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Utang pajak adalah pajak yang masih harus di bayar di tambahsanksi administrasi Berupa Bunga, denda atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.