Perubahan Surat gugatan

Sebagaimana yang dibicarakan sebelumnya bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat setelah di panggil oleh Juru sita, maka pada tanggal yang telah ditentukan para pihak datang ke Pengadilan untuk menghadiri siding, di ruang Pengadilan maka salah satu pertanyaan yangkan dikemukakan oleh hakim setelah dibaca surat Gugatannya adalah apakah surat Gugatan akan dilakukan perobahan, jika Penggugat menyatakan akan melakukan perobahan maka hal itu di perkenankan oleh Hakim.

HIR dan RBG tidak mengatur tentang Perobahan Gugatan ini, akan tetapi hal itu dapat ditemukan didalam pasal 127 Rv, disana ditentukan bahwa perubahan Gugatan sepanjang Pemeriksaan perkara di perbolehkan asal tidak mengubah atau menambah Petitum – Pokok Tuntutan (onderwerp van den eis) dalam praktek pengertian onderwerp van den eis ini meliputi juga dasar dari Tuntutan (Posita) termasuk peristiwa – peristiwa yang menjadi dasar tuntutan, jadi disini yang tidak boleh di ubah dan ditambah adalah dasar dari tuntutan itu sendiri sehingga bisa menimbulkan kerugian pada hak pembelaan oleh tergugat. (Prof. Sudikno Mertokusumo, SH. 2002:100).


Baca Juga: Pencabutan Surat gugatan


Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai saat dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan oleh tergugat. Dalam praktek di Pengadilan Perubahan Gugatan ini hanya di Perkenankan oleh majelis hakim sebelum pihak lawan atau tergugat memberikan jawaban nya lazim di sebut saat sidang pertama dimulai.