Pokok-Pokok Ketentuan Bangunan Cagar Budaya

Peninggalan sejarah dapat berasal dari waktu-waktu lampau dalam artian relatif, artinya berasal dari puluhan tahun yang lalu, atau berasal dari beberapa tahun atau beberapa bulan bahkan beberapa hari yang lalu. Sedangkan peninggalan kepurbakalaan tidaklah merujukkan usia beberapa tahun atau beberapa bulan yang lalu, tetapi berasal dari masa-masa puluhan tahun bahkan ribuan tahun, serta jutaan tahun yang lalu. Hal itu tergantung kepada kriterium masing-masing baik berdasarkan ilmu sejarah maupun ilmu kepurbakalaan itu sendiri.

Berdasarkan karakteristiknya peninggalan sejarah dan kepurbakalaan dapat klarifikasikan sebagai berikut:
  • Menurut Zamannya:

Ada peninggalan zaman prasejarah, zaman Indonesia Hindu/Bhudda atau seringkali disebut zaman Klasik, zaman pengaruh Islam, Barat, dan sebagainya.
  • Menurut macamnya:

Ada yang berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak, seperti arca, ukiran, alat-alat rumah tangga, alat-alat upacara, naskah, gedung, rumah, benteng dan lain-lain
  • Menurut Bahannya:

Ada peninggalan sejarah kepurbakalaan yang dibuat dari batu, tulang, logam, kertas, kulit, dan lain-lain.
  • Menurut Fungsinya:

Ada yang berupa candi, kuil, gereja, kraton, pura, mesjid, punden berundak (makam), alat perhiasan, alat atau benda upacara keagamaan dan lain-lain.

Di dalam Pasal 32 Undang-undang dasar 1945 dinyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memajukan kebudayaan nasional tersebut perlu keterpaduan sehingga terwujud keselarasan dan keseimbangan antar bidang di samping itu khususnya diperlukan pula imbangan yang pantas antara pelestarian warisan budaya dan pembangunan untuk masa depan. Salah satu unsur sosial budaya yang harus diperhatikan pelestarianya adalah benda cagar budaya, yang merupakan warisan budaya bangsa, sehingga dengan demikian perlu dilindungi keutuhan dan kelestarianya. Benda cagar budaya mempunyai nilai penting bagi ilmu pengetahuan maupun sejarah kebudayaan bangsa.

Warisan budaya itu sendiri serta kesadaran kepemilikannya sangat berguna bagi pendidikan, yaitu sebagai wahana dalam memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai bangsa, serta untuk memperkaya pengetahuan pada umumnya.

Kenyataan menunjukan bahwa benda cagar budaya sebagai aset budaya yang tak ternilai harganya tersebut sampai saat ini masih mendapat ancaman kepunahan, ancaman tersebut dapat berupa peristiwa alam seperti gempa bumi, letusan gunung, cuaca, maupun oleh adanya ancaman oleh kegiatan manusia seperti perusakan, pencurian, dan pengembangan lahan yang berkaitan dengan aktifitas kegiatan pembangunan.