Prosedur Eksekusi

Untuk dapat menjalankan eksekusi maka dapat kita pedomani tata cara dalam melakukan eksekusi yaitu:

  • Pelaksanaan eksekusi atas perintah dan/atau di pimpin Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu, jika eksekusi seluruhnya atau sebagian berada diluar daerah hukum pengadilan tersebut maka Ketua Pengadilan meminta bantuan dari ketua pengadilan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan itu.Jika dalam pelaksanaan putusan itu ada perlawanan dari pihak ketiga maka akan diserahkan kembali kepada ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
  • Sebelum dilaksanakan Eksekusi, diberikan Peringatan (Aanmaning). Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai dalam memenuhi isi putusan tersebut dengan kemauannya sendiri, maka pihak yang dimenagkan dapat memasukkan permintaan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan putusan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan akan memanggil pihak yang kalah supaya dapat memenuhi Putusan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketua selama-lamanya 8 (delapan) hari.
  • Jika tidak mengindahkan Peringatan dilakukan sita eksekusi. Jika sesudah lewat waktu yang ditentukan belum juga di penuhi putusan tersebut, atau sesudah dipanggil secara patut tidak juga menghadap maka ketua Pengadilan Negeri karana jabatannya memberikan perintah secara tertulis supaya disita sejumlah barang bergerak atau barang tetap dari pihak yang kalah sehingga cukup untuk pengganti sejumlah uang yang disebut dalam putusan.
  • Penyitaan dilakukan oleh Panitera atau orang lain yang ditunjuk ketua Pengadilan. Penyitaan tersebut dilakukan oleh panitera pengadilan negeri. (Pasal 197 ayat (2) HIR). Atau kalau panitera berhalangan maka digantikan oleh orang lain yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri.
  • Sita Eksekusi dilakukan dengan dua orang saksi. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan dihadiri oleh 2 orang saksi yang nama , pekerjaan dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara.
  • Penyitaan terhadap benda bergerak tidak boleh atas Hewan dan Perkakas untuk Pencarian. Penyitaan terhadap barang boleh dilakukan apa saja akan tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh berguna dalam menjalankan pencariannya sendiri.
  • Barang yang disita tetap berada pada orang yang disita atau ditempat penyimpanan yang patut.Berdasarkan situasi dan kondisi maka panitera membiarkan agar barang tersebut tetap berada pada orang yang disita.
  • Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan mengumumkan berita acara penyitaan terebut. Terhadap benda tidak bergerak maka berita acara penyitaan harus diumumkan kepada masyarakat dengan menempel Berita acara tersebut di papan Pengumuman.
  • Penjualan barang sitaan dilakkan dengan Bantuan kantor lelang dengan nilai paling rendah Rp. 300. Penjualan barang sitaan itu dilakukan dengan bantuan kantor lelang.