Tempat Shalat ‘Ied

Para fuqaha telah sepakat bahwa semua tempat yang bersih dan bisa menampung jama’ah yang banyak jumlahnya bisa dipergunakan sebagai tempat untuk melaksankan shalat Ied. Baik itu di Masjid atau di tanah lapang. Namun demikian, mereka menyatakan pelaksanaan shalat tersebut di tanah lapang adalah lebih utama.

Dari Ummu ‘Athiyyah RA ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan supaya kami mengeluarkan di hari Iedul Fitri dan Iedul Adha, para gadis yang belum menikah, wanita-wanita haidh dan wanita-wanita dalam pingitan. Adapun wanita yang sedang haidh diperintahkan untuk menjauhi tempat shalat, supaya mereka dapat menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin”. Aku bertanya: “Wahai Rasulullah salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab: “Hendaklah saudaranya yang perempuan memakaikan jilbab untuknya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya saja fuqaha madzhab Syafi’i menyatakan bahwa keutamaan shalat ‘Ied di tanah lapang berlaku jika memang masjid yang biasa digunakan untuk melakukan shalat terlalu sempit. Tetapi jika masjid tersebut adalah luas, maka melaksanakan shalat di masjid adalah lebih utama sebagaimana yang biasa dilakukan di Masjidil Haram. Karena masjid lebih bersih dan lebih mulia.

Tempat Shalat 'Ied


Sedangkan kebiasan membaca tahlilan seusai melaksanakan shalat ‘Ied, belum kami dapatkan dalil yang sharih dan tegas yang menyatakan pensyariatan hal tersebut. Oleh karena itu kami sarankan anda untuk tidak melakukannya sampai ada keterangan yang shohih dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah melakukan atau memerintahkan hal tersebut.

Sedangkan yang disyariatkan setelah pelaksanaan shalat Iedain tersebut adalah mengucapakan tahni’ah Ied sebagaimana diriwayatkan dari Jubair bin Nufair Ra, ia berkata:

Para sahabat Nabi SAW apabila bertemu di hari raya (Ied) sebagian dari mereka berkata kepada yang lain: “TaqobbalAllahu Minnaa Wa Minkum (Semoga Allah menerima ibadah kita semua)” (HR Al-Muhamili)