Teori Pemidanaan

Secara tradisional teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi dalam 3 (tiga) kelompok teori, yaitu:
  • Teori absolut atau pembalasan (retributive/vergeldings theorieen);
  • Teori relatif atau teori tujuan (utilitirian/doelthorieen);
  • Teori gabungan (verenigings teorieen).

Teori absolut

Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est). Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Menurut Johannes Andenaes tujuan utama (primair) dari pidana menurut teori absolut ialah “untuk memuaskan tuntutan keadilan” (to satisfy the clams of justice) sedangkan pengaruh-pengaruhnya yang menguntungkan adalah sekunder. [1]

Teori Pemidanaan


Tuntutan keadilan yang sifatnya absolut ini terlihat dengan jelas dalam pendapat Immanuel Kant di dalam bukunya “Philosophy of Law” sebagai berikut:

… pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat, tetapi dalam semua hal harus dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu kejahatan. Bahkan walaupun seluruh anggota masyarakat sepakat untuk menghancurkan dirinya sendiri (membubarkan masyarakatnya) pembunuh terakhir yang masih ada di dalam penjara harus di pidana mati sebelum resolusi/keputusan pembubaran masyarakat itu dilaksanakan. Hal ini harus dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada pada anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat dipandang sebagai orang yang ikut ambil bagian dalam pembunuhan itu yang merupakan pelanggaran terhadap keadilan umum”. [2]

Jadi menurut pendapat Kant, pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant, memandang pidana sebagai “Kategorische Imperatief” yakni: seseorang harus di pidana oleh hakim karena ia telah melakukan kejahatan. Pidana bukan merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan, melainkan mencerminkan keadilan (uitdrukking van de gerechtigheid). [3]

Dalam buku John Kalpan, teori retribution ini dibedakan lagi menjadi dua teori, yaitu:
  1. Teori pembalasan (the revenge theory), dan
  2. Toeri penebusan dosa (the expiation theory).
Menurut John Kalpan kedua teori ini sebenarnya tidak berbeda, tergantung dari cara orang berpikir pada waktu menjatuhkan pidana yaitu apakah pidana itu dijatuhkan karena kita “menghutangkan sesuatu kepadanya” atau karena “ia berhutang sesuatu kepada kita”. Pembalasan mengandung arti bahwa hutang si penjahat “telah dibayarkan kembali” (the criminal is paid back) sedangkan penebusan mengandung arti bahwa si penjahat “membayar kembali hutangnya” (the criminal pays back). [4]

Teori relatif

Menurut teori ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu menurut J. Andenaes, teori ini dapat disebut sebagai “teori perlindungan masyarakat” (the theory of social defence). Menurut Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori aliran reduktif (the “redictive” point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu para penganutnya dapat disebut golongan “Reducers” (Penganut teori reduktif).

Pidana bukan sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat.
Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori tujuan (Utilitarian theory). Jadi dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “ne peccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan). [5]

Beda ciri pokok atau karakteristik antara teori retributive dan teori utilitarian dikemukakan secara terperinci oleh Karl. O. Christiansen sebagai berikut :
  • Pada teori restribution:
  1. Tujuan pidana adalah semata-mata untuk pembalasan;
  2. Pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Kesalahan merupakan satu-satunya syarat untuk adanya pidana;
  4. Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar;
  5. Pidana melihat ke belakang; ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar.
  • Pada teori utilitarian:
  1. Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);
  2. Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;
  3. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misal karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana
  4. Pidana harus diterapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan;
  5. Pidana melihat kemuka (bersifat prospektif); pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. [6]
Mengenai tujuan pidana untuk pencegahan kejahatan ini, biasa dibedakan antara istilah prevensi special dan prevensi general atau sering juga digunakan istilah “special deterrence” dan “general deterrence”. Dengan prevensi special dimaksudkan pengaruh pidana terhadap terpidana. Jadi pencegahaan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan pidana lagi. Ini berarti pidana bertujuan agar si terpidana itu berubah menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Teori tujuan pidana serupa ini dikenal dengan sebutan Reformation atau Rehabilitation Theory.

Dengan prevensi general dimaksudkan pengaruh pidana terhadap masyarakat pada umumnya. Artinya pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan tindak pidana. [7]

Teori gabungan

Di samping pembagian secara tradisional teori-teori pemidanaan seperti dikemukakan di atas, yaitu teori absolut dan teori relatif, ada teori ketiga yang disebut teori gabungan (verenigings theorieen). Penulis yang pertama mengajukan teori gabungan ini ialah Pellegrino Rossi (1787 – 1848). Pellegrino Rossi, selain tetap menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pebalasan yang adil, namun Pellegrino Rossi berpendirian bahwa pidana mempunyai pelbagai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general. Penulis-penulis lain yang berpendirian bahwa pidana mengandung pelbagai kombinasi tujuan ialah Binding, Merkel, Kohler, Richard Schmid dan Beling. [8]

Teori gabungan mendasarkan pidana pada asas pertahanan tata terbit masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu adalah menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Teori gabungan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib masyarakat.
  2. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhnya pidana tidak boleh lebih berat dari pada perbuatan yang dilakukan terpidana.
Pendukung dari teori gabungan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan ini didukung oleh Pompe, yang mempunyai pandangan bahwa pidana tiada lain adalah pembalasan pada penjahat, tetapi juga bertujuan untuk mempertahankan tata tertib hukum agar supaya kepentingan umum dapat diselamatkan dan terjamin dari kejahatan. Pidana yang bersifat pembalasan itu dapat dibenarkan apabila bermanfaat bagi pertahanan tata tertib hukum di dalam masyarakat. [9]

Rujukan:

  1. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung. hlm. 10-11
  2. Muladi & Barda Nawawi Arief, Loc. cit.
  3. Ibid., hlm. 11-12.
  4. Ibid., hlm. 13.
  5. Ibid., hlm. 16.
  6. Ibid., hlm. 16-17.
  7. Ibid., hlm. 17-18.
  8. Ibid., hlm. 19.
  9. Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 162.