Tinjauan Umum Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah pengganti dari Undang-Undang No 16 Tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan yang merupakan undang-undang yang lama produk warisan dari era orde baru yang tidak maksimal karena adanya konflik lahan antara pengusaha yang diberi izin oleh era orde baru dengan masyarakat, disisi lain dengan ditandainya menurunnya luas area hutan di Indonesia.

Dalam doktrin ilmu kehutanan, narasi kebijakan kehutanan dalam pembangunan apabila dikaitkan dengan lapangan persoalan dilapangan menurut Peter Gluck sebagaimana dikutip oleh Duerr Dab Duerr dijelaskan bahwa kayu sebagai unsur utama (Timber Primacy), kelestarian Hasil (sustained yeld), jangka panjang (the long term), dan standar mutlak(absolute standart). Doktrin sustained yeld dianggap sebagai inti dari ilmu kehutanan yang didasarkan pada etika hutan yang membantu menghindari maksimalisasi keuntungan sepihak dan eksklusif serta menghargai hutan yang penting bagi kehidupan manusia.

Tinjauan Umum Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Selama ini memang kayu adalah salah satu hasil hutan yang utama dalam pemanfaatan hasil hutan yang di jadikan komonditas utama, sehingga unsur utama adalah kayu berlaku di semua negara yang mempunyai hutan yang luas Terkait dengan penulisan tesis ini maka penulis akan menuliskan Pasal–Pasal dalam mengoptimalisasikan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan penjelasan sebagaimana dibawah ini:
  • Pasal 1 merupakan penjelasan umum dan hal-hal terkait dengan kehutanan, sebagaimana dijelaskan:

  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawsan hutan dan hasil hutan yang diselenggrakan secara terpadu.
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekositem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan atau ditunjuk oleh pemerintah dan dipertahankan keberadaannya.
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani atas hak atas tanah.
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada hutan yang dibebani atas hak atas tanah.
  6. Hutan adat adalah hutan yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat.
  7. Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai tugas pokok memproduksi hasil hutan.
  8. Hutan lindung adalah kawasan pokok yang mempunyai tugas dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatiur tata air, mencegah banjir, mencegah erosi,mencegah instrusi air laut dan memilihara kesuburan tanah.
  9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan cirri tertentu yamg mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan serta berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
  11. Kawasan hutan pelestarian adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokokperlindungan sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfatan secara lestari sumber daya alam hayati beserta lingkungannya.
  12. Taman buru adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
  13. Hasil hutan adalah benda-benda non hayati, non hayati dan turunannya beserta jasa yang berasal dari hutan.
  14. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  • Pasal 2 adalah penyelenggaraan kehutanan berasakan manfaat dan lestari, kerakyatan dan keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
  • Pasal 3 adalah penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:

  1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsioanal.
  2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi, yangb seimbang dan lestari.
  3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
  4. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal dan;
  5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

  • Pasal 4 adalah penguasaan hutan oleh negara yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat dalam memperhatikan hak-hak rakyat.
  • Pasal 5 Hutan berdasarkan statusnya ada dua yaitu hutan hak dan hutan negara.
  • Pasal 6, fungsi hutan ada 3 yaitu: konservasi, lindung dan produksi.
  • Pasal 7, fungsi hutan konservasi adalah sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian dan taman buru.
  • Pasal 8, pemertintah menetapkan kawasan tertentu untuk tujuan khusus yaitu: penelitian, pengembangan, pendidikan dan religi
  • Pasal 11, maksud dan tujuan dari perencanaan hutan untuk tercapainya penyelenggaraan kehutanan
  • Pasal 20, dalam penyeusunan rencana kehutanan pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan lainnya
  • Pasal 21 pengelolaan kehutanan adalah: tata hutan dan penyusunan pengelolaan hutan, penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan dan konservasi alam.
  • Pasal 24 ,Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawsan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional
  • Pasal 25, Pemanfaatan hutan dan Taman berburu disesuaikan dengan undang-undang.
  • Pasal 26, pemanfatan hutan lindung sebagai daerah pemungutan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil bukan kayu berdasrkan izin.
  • Pasal 29, yang memperoleh izin usah dalam pemanfatan kawasan hutan adalah orang atau koperasi.
  • Pasal 30, dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat setiap badan usaha milik negara atau daerah harus memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan diwajibkan bekerja sama dengan koperasi dan masyarakat setempat
  • Pasal 41, rehabilitasi hutan dilakukan dengan kegiatan yaitu: reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif.
  • Pasal 46, penyelenggaran perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsinya dapat tercapai secara optimal.
  • Pasal 48, pemerintah mengatur perlindungan kawasan hutan baik diluar maupun di dalam kawasan.
  • Pasal 56, penyuluhan kehutanan dan pendidikan kehutanan dimaksud untuk mengembangkan sumeber daya manusia kehutanan yang terampil dan berahlak baik.
  • Pasal 59, pengawasan kehutanan bertujuan untuk menilai. menelusuri pengurusan kawasan hutan, agar tujuannnya tercapai dalam pembenahan kedepannya.
  • Pasal 69,masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
  • Pasal 71, gugatan perwakilan, masyarakat berhak mengajukan ke pengadilan dan atau ke penegak hukum terhadap kerusakan hukum yang merugikan kehidupan masyarakat.
  • Pasal 74, penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan dan diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengkets.
  • Pasal 75, penyelesaian sengeketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadpa tindak pidana yang telah diatur di Undang-undang ini,dan penyelesaian sengketa diluar pengdilan berfungsi untuk meyepakati ganti rugi.
  • Pasal 77, penyedikan selain dari Kepolisian Republik Indonesia, ditujuk pula pejabat PPNS(pejabat pegawai negeri sipil) sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Pasal 78, Ketentuan Pidana, pelanggaran pasal 50 akan dikenai dengan pidana penjara sekaligus denda.
Secara filosofi pembentukan Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan didasari pertimbangan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, memberikan manfaat, serbaguna bagi umat manusia sehingga wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang atau yang akan datang.