Tugas dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai unsur lembaga teknis Pemerintah Kabupaten Cilacap merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 27 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan kewajiban “Kepala Daerah” yaitu:
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan”
Tugas dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf c dan e, diatur dalam Pasal 148 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
  1. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Dalam muatan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian perangkat yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah, menciptakan ketertiban umum di daerah, memberikan ketentraman kepada masyarakat. Kususnya diwilayah Kabupaten Cilacap, hal-hal yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah dengan membentuk Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. Untuk Peraturan Daerah dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 dan untuk Peraturan Bupati diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugas pokok maupun fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja memeliki tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat, maka dari itu fungsi yang dimiliki oleh Satpol PP dalam Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 (Pasal 5) adalah:
  1. Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
  2. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  5. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  6. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
  7. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jika dilihat dari aturan yang terkait dengan Satpol PP tersebut, satpol itu sendiri di golongkan menjadi 3 (tiga) segi:
  • Dari segi latar belakang sejarah, yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah pelaksana urusan pemerintah yang bersifat umum.
  • Isi muatan pasal 86 undang-undang nomor 5 tahun 1974, bahwa Satpol PP dengan kepala daerah
  • Dari segi urusan pemerintahan umum dan Polisi Pamong Praja: setara dengan kepala daerah.

Dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah Satpol PP mempunyai wewenang. Wewenang tersebut dijelaskan dalam (Pasal) adalah untuk:
  1. Melakukan tindak penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Perda atau peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh kepala daerah.
  2. Meneindak warga masyarakat , apartaur, badan hukum yang terbukti telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat
  3. Fasilitasi dan pemeberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  4. Melakukan tindakan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan Peraturan Kepala daerah.
  5. Melakukan tindakan administratif kepada warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan Peraturan Kepala daerah.

Maka dari itu keberadaan Satpol PP sangat di perlukan oleh daerah sebagai instasi penegkan ataupu sebagai pelaksana atas aturan-aturan yang telah di bentuk oleh daerah maupun aturan-aturan yang dibentuk oleh kepala daerah.