Tujuan Pemeliharaan Cagar Budaya

Dalam ketentuan pasal 3 Bab II Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang tujuan, azas dan ruang lingkup. Pelestarian kawasan dan bangunan cagar budaya yang diatur dalam peraturan ini bertujuan:
  • melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
  • meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
  • memperkuat kepribadian bangsa;
  • meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
  • mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.



Dalam Undang-undang ini tujuan pelestarian bangunan cagar budaya adalah mempertahankan keaslian dan melestarikan cagar budaya agar tidak berubah dari bentuk fisik maupun sejarah. Oleh sebab itu, benda-benda cagar budaya dan kawasan-kawasan disekitar bangunan cagar budaya pun tidak luput dari pemeliharaan agar bangunan-bangunan tersebut tidak musnah baik karena tindakan manusia maupun proses alam.