Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain madzhab hanafi, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir pada bulan Ramadlan. Sedangkan menurut madzhab hanafi zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif “apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari, Idul Fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadlan”.

Masalah batas waktu mulai dan akhir pembayaran dalam bukunya Gus Arifin, para ulama berbeda pendapat:
  • Madzhab Hanafi berpendapat: tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadlan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
  • Madzhab Maliki berpendapat: sejak dua hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, Ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) maka mengakhirkannya sampai lewat hari raya adalah berdosa.
  • Madzhab Syafi’i berpendapat: sejak hari pertama Ramadlan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum sholat idul fitri. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada udzur, maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
  • Madzhab Hambali berpendapat: awal pembayaran zakat fitrah sama dengan imam Maliki, yaitu dua hari sebelum hari raya idul fitri. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’i (hingga terbenamnya matahari 1 syawal).

Jadi batas akhir zakat fitrah menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah, adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal). Dan menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah sholat idul fitri (1 Syawal), sedangkan madzhab Hanbali dan Syafi’i menghukumi makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah sholat idul fitri.

Orang yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga sholat idul fitri maka dia berdosa dan kewajiban zakat fitrahnya tidak gugur. Zakat fitrah itu menjadi utang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu (wajib meng-qodha’) meskipun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

Zakat fitrah wajib dibayarkan segera pada hari raya fitri. Sebab zakat fitrah disya’riatkan untuk memberi kecukupan kepada orang-orang yang miskin pada hari raya. Pembayaran zakat dilakukan mulai saat terbenam matahari akhir Ramadlan dan berakhir menjelang imam memulai sholat ‘id. Boleh juga membayar zakat fitrah dalam bulan Ramadlan, yang disebut ta’jil zakat, membayar sebelum tiba waktunya.