Asas-asas Hukum Pidana Islam

Asas hukum pidana ini didasari oleh pelaksanaan hukum pidana Islam, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Asas Legalitas
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang, tiada tidak pidana tanpa undang-undang dan tiada penuntunan tanpa undang-undang.
Asas legalitas diterapkan oleh Syara’ pada semua jarimah (tindak pidana) dengan cara yang berbeda, baik jarimah hudud, qishash, maupun ta’zir.
  • Asas kesalahan, yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau dengan kealpaan.
  • Asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain.
  • Asas praduga tidak bersalah.
Asas ini disebutkan dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3 KUHAP yang berbunyi: “ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.