Bentuk Wanprestasi

Di dalam setiap perjanjian terdapat para pihak, dimana pihak-pihak tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang telah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi apa yang dijanjikan maka ia dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.

Bentuk Wanprestasi


Berdasarkan tersebut Subekti membagi wanprestasi menjadi 4 (empat) bentuk, yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan yang dijanjikan tapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Apabila dalam suatu perjanjian telah ditentukan objek dari perjanjian akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan, namun pada waktu tersebut objeknya tidak diserahkan, sedangkan waktunya telah tiba untuk diserahkan. Dalam hal ini ia dikatakan wanprestasi atau ingkar janji.

Melakukan apa yang telah diperjanjikan tetapi telambat, dalam hal ini yang perlu diperhatikan, akibat dari keterlambatan itu apakah merugikan salah satu pihak. Misalnya akibat dari salah satu pihak tidak membayar uang yang diperjanjikan semula, maka pihak yang lain menderita kerugian.

Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan perbuatan demikian tidak dapat juga dikatakan wanprestasi. Menurut ketentuan Pasal 1442 KUHPerdata yang berbunyi:

Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak yang manapun juga yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itupun saja, berwajiblah ia akan menggantikan biaya rugi dan bunga”.


Dalam perikatan yang berisi memberikan sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka penyelesaian adalah diwajibkan kepada pihak tersebut untuk membayar biaya, rugi dan bunga (Pasal 1239 KUHPerdata).

Apabila salah satu pihak tidak menepati janjinya pada waktu yang telah ditentukan, maka pihak yang merasa dirugikan diharuskan melaksanakan peneguran lebih dahulu, supaya pihak diharuskan melaksanakan peneguran lebih dahulu, supaya pihak lain memenuhi prestasinya. Mengenai peneguran ini timbul masalah, apakah peneguran itu dilakukan dengan surat perintah atau dibolehkan dengan lisan. Menurut Abdul kadir Muhammad : “Debitur perlu diperingatkan/ditegur secara tertulis dengan surat perintah atau dengan akta tertulis, dengan surat perintah atau akta sejenis, dalam surat perintah itu ditentukan bahwa ia segera memenuhi prestasinya, jika tidak dipenuhi ia telah dinyatakan wanprestasi”.