Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

Adapun dasar hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 19 UUPA, kemudian dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 10/1961 (PP 10/1961) yang mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1961, dan setelah diberlakukan selama 36 tahun, untuk menyempurnakan kekurangan dari Peraturan Pemerintah yang sebelumnya yang dinilai dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan maka digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997), yang diundangkan pada tanggal 8 Juli 1997 dan berlaku efektif sejak 8 Oktober 1997.

Guna melengkapi dan dalam pelaksanaannya di wilayah kesatuan Republik Indonesia ini maka dikeluarkan juga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 (PMNA/Ka.BPN No. 3/1997) tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan tersebut diatas diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, jaminan kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah, ataupun orang maupun badan hukum yang akan melakukan proses Pendaftaran Tanah.

Kepastian hukum subyek berarti bahwa hak yang terdaftar dalam daftar umum dijamin akan kebenarannya sebagai pemegang hak yang sah dan sebenarnya yang pemiliknya didasarkan atas asas itikad baik. Sedangkan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, memerlukan tersedianya hukum yang tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tujuan dan isi ketentuan – ketentuannya.

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah


Ada empat alasan pokok dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sebagaimana yang dimuat dalam Penjelasan Umumnya, yaitu:
  1. Peranan Tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan, baik untuk bermukim maupun kegiatan usaha dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua akan semakin meningkat, dan meningkat pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
  2. Pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 selama lebih 35 tahun belum memberikan hasil yang memuaskan dan sekitar 55 juta bidang tanah hak yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru kurang lebih 16,3 juta bidang tanah yang didaftar.
  3. Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah terletak pada kekurangan anggaran, alat dan tenaga, bidang tanah yang jumlahnya besar dan tersebar di wilayah luas dan sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat – alat pembuktian yang mudah dan dapat dipercaya kebenarannya.
  4. Ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran tanah dalam waktu yang singkat dan hasil yang lebih memuaskan.