Fungsi Serikat Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Fungsi Serikat Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh di Indonesia


Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksudkan diatas, maka serikat buruh/pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  • Sebagai perencana, pelaksana dan tanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagi wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah:
  1. Melindungi dan membela hak kepentingan pekerja.
  2. Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha.
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen atau pengusha mendengarkan dan memprtimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.